Anggota Komisi III Arsul Sani/MI/Susanto.
Anggota Komisi III Arsul Sani/MI/Susanto.

Wacana Revisi UU KPK Mengemuka

Anggi Tondi Martaon • 10 Maret 2021 15:30
Jakarta: Wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemuka. Usulan tersebut untuk menyempurnakan regulasi KPK.
 
"Bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi?" kata anggota Komisi III Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
 
Wakil Ketua MPR itu menyampaikan salah satu tujuan amendemen terkait penguatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Utamanya penambahan kewenangan Dewas KPK yang belum diakomodasi UU Lembaga Antirasuah saat ini.

Arsul meminta KPK mengusulkan perubahan. Dia yakin DPR menyambut dengan tangan terbuka usulan tersebut. 
 
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," ujar Arsul.
 
Baca: 5 'Resep' Dongkrak Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
 
Ketua KPK Filri Bahuri mengapresiasi dorongan untuk mengusulkan perubahan payung hukum tersebut. Lembaga Antikorupsi bakal mempertimbangkan masukan amendemen UU KPK.
 
"Tentu kami berterima kasih, tetapi, tentu lah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," kata Firli.
 
Wacana revisi beleid itu diawali curahan hati Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia mengeluh soal kewenangan pihaknya dalam aturan tersebut.
 
"Dewas hanya punya tugas, tidak punya kewenanganan dalam UU (KPK) tidak ada sedikit pun mengenai kewenangan," kata Tumpak.
 
Dia menyebut ada empat tugas Dewas KPK di Pasal 37 huruf b UU KPK. Tugas tersebut ialah mengawasi tugas dan wewenang KPK, izin penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, menyusun dan menyelenggarakan kode etik, serta melaksanakan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK. 
 
"Itu saja (empat tugas), cari-cari di dalam UU ini mana kewenangannya, enggak ada," sebut dia.
 
Dia membandingkan kewenangan pihaknya dengan Komisi Kejaksaan (Komjak). Pengawas Kejaksaan Agung itu memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 38 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, kewenangan Komjak diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Prepres).
 
"Ataupun Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dalam aturannya Kompolnas ini berwenang. Begitu juga Komisi Yudisial," ujar Tumpak.
 
Dia menyebut kewenangan Dewas KPK perlu diatur secara eksplisit dalam UU. Sehingga, berbagai keputusan yang dikeluarkan bisa ditindaklanjuti oleh KPK.
 
"Pertanyaannya kalau pimpinan tidak melaksanakan bagaimana?" ujar Tumpak.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan