Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Istimewa

Pemerintah Berharap RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2021 12:22
Jakarta: Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera rampung dan disahkan. Beleid inisiatif dari pemerintah itu diharapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
 
"Kesimpulan pertemuan ini sangat mendesak bisa juga masuk dalam evaluasi Prolegnas 2021," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) Forum RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Pantaskah Masuk Prioritas, Kamis, 29 April 2021.
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024. Namun, regulasi yang disusun PPATK ini belum masuk dalam beleid yang dibahas pada 2020 atau 2021.

Beberapa kendala membuat RUU Perampasan Aset tak kunjung jadi prioritas pembahasan di dewan. Dia mengakui [ermasalahan itu ada di pemerintah dan DPR.
 
"DPR berjalan bagus tapi ada beberapa masalah yang belum disepakati. Kalau di internal pemerintah itu, pertanyaan kalau aset sudah dirampas yang mengelola siapa," ungkap dia.
 
Baca: RUU Perampasan Aset Lebih Beradab Daripada Hukuman Mati
 
Indonesia, kata Mahfud, sudah memiliki aturan perampasan aset hasil tindak pidana. Namun, regulasi tersebut tersebar di beragam perundang-undangan.
 
Contohnya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Perampasan aset juga diatur UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan beberapa regulasi lain.
 
Namun, Mahfud mengakui implementasi regulasi tersebut belum maksimal. Akibatnya, upaya perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat pidana tidak maksimal.
 
Dia berharap permasalahan di DPR dan pemerintah segera diatasi. Sehingga, beleid bisa segera disahkan dan penyelamatan kekayaan negara bisa maksimal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan