Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Nurul Arifin: RUU Ketahanan Keluarga Tidak Urgen

Kautsar Widya Prabowo • 17 November 2020 03:11
Jakarta: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Nurul Arifin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga belum mendesak untuk dibahas. RUU ini dinilai dapat dikesampingkan.
 
"Kami mewakili teman-teman yang lain melihat bahwa urgensi dari RUU ini belum urgen," ujar Nurul dalam rapat panitia kerja RUU Ketahanan Keluarga di Baleg DPR, Senin, 16 November 2020. 
 
Menurut Nurul, beberapa poin yang termaktub dalam RUU Ketahanan Keluarga telah diatur dalam undang-undang terkait. Salah satunya UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. 

Baca: RUU Ketahanan Keluarga Melampaui Kewenangan
 
Politikus Partai Golkar itu menekankan RUU Ketahanan Keluarga tidak diperlukan karena sudah ada undang-undang yang lain. Aturan-aturan ini telah mewakili subtansi yang ada di RUU Ketahanan Keluarga.
 
"Undang-Undang tentang Perkawinan (UU Nomor 16 Tahun 2019) di mana undang-undang ini juga mengatur tentang peran keluarga dan sebagainya," tutur dia.
 
RUU Ketahana Keluarga, kata Nurul, mengandung hal-hal yang terkesan mencampuri privasi keluarga. Tidak semua masyarakat menyukai ranah privasi dapat ditentukan oleh aturan hukum yang mengikat. 
 
"RUU ini terlalu rigid dan banyak mengurus hal-hal yang tidak diurus sedetail dan menyertakan masyarakat. Ini membuat masyarakat menjadi sumir ikut mencampuri urusan orang lain," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan