Ilustrasi uang. MI Ramdani
Ilustrasi uang. MI Ramdani

Pekerja Mesti Dijamin Tak di-PHK Bila Subsidi Upah Disetop

Fachri Audhia Hafiez • 04 Februari 2021 09:38
Jakarta: Pemerintah diminta memberikan jaminan kepada para pekerja menyusul penyetopan program bantuan subsidi upah (BSU). Bantuan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta.
 
"Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada mereka (pekerja) untuk tidak di-PHK," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Medcom.id, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Trubus menyebut BSU sangat memudahkan pelaku usaha untuk terus bernapas. Stimulus itu juga membantu pekerja menyisihkan sebagian uang yang diterima untuk kebutuhan lain.

"Kadang mereka yang di bawah gaji Rp5 juta itu enggak punya tabungan, hanya untuk bertahan hidup," ujar Trubus.
 
(Baca: Subsidi Upah Buruh Diusulkan Diambil dari Anggaran Infrastruktur)
 
Trubus menyayangkan subsidi upah dihentikan. Hal ini bakal berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat. Dia juga khawatir angka pengangguran akan meningkat di masa pandemi covid-19.
 
"Saya khawatir pengangguran menumpuk, kriminalitas, dan konflik sosial meningkat," ujar dia.
 
Pemerintah mestinya memanfaatkan pos-pos anggaran lain agar program BSU tetap berjalan. Salah satu alasan dihentikannya program itu lantaran belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
 
Dia mengusulkan BSU dipangkas bila memberatkan keuangan negara. Saat program BSU masih berjalan, pekerja menerima bantuan Rp2,4 juta per orang.
 
"Tetap mempertahankan atau jika jumlahnya tak cukup, dikurangi saja. (Jadi) tetap diberikan meski separuh, meski nilai berkurang," ujar Trubus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan