Jakarta: Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, batal menggunakan Ketetapan (TAP) MPR. Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan pelantikan tersebut akan kembali mengikuti ketentuan yang digunakan pada periode-periode sebelumnya, yaitu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berita acara pelantikan di MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa pada awalnya, penggunaan TAP MPR sempat menjadi kesepakatan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Namun, keputusan tersebut berubah dalam rapat paripurna terakhir MPR pada 25 September 2024.
"Sebelumnya, dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui ketetapan MPR. Namun, dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Di Tengah Isu Fufufafa, Pelantikan Prabowo-Gibran akan Gunakan TAP MPR dan Pertama dalam Sejarah
Bamsoet juga menambahkan bahwa usulan penggunaan TAP MPR ini sempat masuk ke dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada sidang paripurna terakhir periode tersebut. Dalam rancangan tersebut, tepatnya di Pasal 120 ayat 3, disebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
"Rencananya, ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," jelasnya.
Namun, menurut Bamsoet, setelah melalui pembahasan dan pandangan umum dari fraksi-fraksi MPR serta kelompok DPD, usulan tersebut akhirnya tidak disepakati. Alhasil, tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku selama ini, yakni melalui keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.
"Namun, sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, Pasal 120 ayat 3 dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR," jelas Bamsoet.
Maka dari itu, Prabowo dan Gibran akan dilantik sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan pada pelantikan-pelantikan presiden sebelumnya, tanpa menggunakan TAP MPR seperti yang sempat diusulkan.
Jakarta: Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih,
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, batal menggunakan
Ketetapan (TAP) MPR. Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan pelantikan tersebut akan kembali mengikuti ketentuan yang digunakan pada periode-periode sebelumnya, yaitu berdasarkan keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berita acara pelantikan di MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa pada awalnya, penggunaan TAP MPR sempat menjadi kesepakatan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September 2024. Namun, keputusan tersebut berubah dalam rapat paripurna terakhir MPR pada 25 September 2024.
"Sebelumnya, dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan Fraksi MPR dan kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui ketetapan MPR. Namun, dalam sidang paripurna akhir masa jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya ketetapan MPR," ujar Bamsoet kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga:
Di Tengah Isu Fufufafa, Pelantikan Prabowo-Gibran akan Gunakan TAP MPR dan Pertama dalam Sejarah
Bamsoet juga menambahkan bahwa usulan penggunaan TAP MPR ini sempat masuk ke dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada sidang paripurna terakhir periode tersebut. Dalam rancangan tersebut, tepatnya di Pasal 120 ayat 3, disebutkan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden akan ditetapkan dengan Ketetapan MPR.
"Rencananya, ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945," jelasnya.
Namun, menurut Bamsoet, setelah melalui pembahasan dan pandangan umum dari fraksi-fraksi MPR serta kelompok DPD, usulan tersebut akhirnya tidak disepakati. Alhasil, tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku selama ini, yakni melalui keputusan KPU dan berita acara pelantikan di MPR.
"Namun, sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, Pasal 120 ayat 3 dalam Rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berita acara pelantikan di MPR," jelas Bamsoet.
Maka dari itu, Prabowo dan Gibran akan dilantik sesuai dengan prosedur yang telah diterapkan pada pelantikan-pelantikan presiden sebelumnya, tanpa menggunakan TAP MPR seperti yang sempat diusulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)