Jakarta: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mengumumkan bahwa pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan melalui Ketetapan (TAP) MPR.
Hal ini menandai perubahan signifikan dalam prosesi pelantikan kepala negara, yang berbeda dari periode-periode sebelumnya.
Pelantikan di masa lalu umumnya dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Namun, kali ini, pelantikan Prabowo-Gibran akan diperkuat oleh Ketetapan MPR, sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," ungkap Bamsoet dalam keterangannya pada Senin 24 September 2024.
Apa Itu Ketetapan (TAP) MPR?
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah keputusan yang diambil oleh MPR yang memiliki kekuatan hukum. Dalam konteks pelantikan presiden dan wakil presiden, TAP MPR bersifat penetapan atau beschikking, yang berarti keputusan administratif yang bersifat menindaklanjuti keputusan yang sudah ada.
TAP ini akan menindaklanjuti keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.
Perubahan ini diatur dalam Tata Tertib MPR, tepatnya Pasal 120 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR. Dengan kata lain, pelantikan tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi diberikan bobot lebih dengan adanya keputusan formal dari MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa TAP MPR bersifat administratif semata untuk melengkapi Keputusan KPU mengenai hasil Pilpres. Penetapan ini tidak akan memengaruhi hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai langkah prosedural yang memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu 24 April 2024. Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
Prabowo dan Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat perolehan suara minimal 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Pelantikan pada 20 Oktober 2024
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di hadapan MPR.
Pelantikan ini akan menjadi momen bersejarah, tidak hanya karena disempurnakan oleh TAP MPR, tetapi juga karena Prabowo dan Gibran akan memimpin Indonesia sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang baru.
Sementara itu, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024. Prosesi pelantikan di kedua lembaga ini juga akan menjadi bagian dari transisi penting dalam pemerintahan Indonesia menuju periode baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Pelantikan dengan Ketetapan MPR ini diharapkan memberikan legitimasi yang lebih kuat dan menegaskan peran MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik kepala negara.
Bamsoet menekankan bahwa MPR akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan prosesi pelantikan akan berjalan khidmat serta penuh makna.
Isu Fufufafa
Dalam proses menuju pelantikan, isu terkait 'Fufufafa' mendadak viral dan menjadi perhatian publik. Istilah ini merujuk pada spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga berusaha mengganggu atau bahkan menggagalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Isu ini mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan berbagai motif politik, termasuk dugaan adanya upaya “pencongkelan” Gibran agar tidak dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober mendatang.
Banyak pihak berspekulasi bahwa isu ini berangkat dari dinamika politik internal yang terjadi setelah hasil Pilpres diumumkan. Meskipun hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai adanya upaya tersebut, rumor ini terus berkembang di kalangan masyarakat. Spekulasi ini seolah menambah kompleksitas dinamika politik menjelang pelantikan.
Jakarta:
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mengumumkan bahwa pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka akan disempurnakan melalui Ketetapan (TAP) MPR.
Hal ini menandai perubahan signifikan dalam prosesi
pelantikan kepala negara, yang berbeda dari periode-periode sebelumnya.
Pelantikan di masa lalu umumnya dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Berita Acara Pelantikan di MPR. Namun, kali ini, pelantikan Prabowo-Gibran akan diperkuat oleh Ketetapan MPR, sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945.
"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," ungkap Bamsoet dalam keterangannya pada Senin 24 September 2024.
Apa Itu Ketetapan (TAP) MPR?
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah keputusan yang diambil oleh MPR yang memiliki kekuatan hukum. Dalam konteks pelantikan presiden dan wakil presiden, TAP MPR bersifat penetapan atau beschikking, yang berarti keputusan administratif yang bersifat menindaklanjuti keputusan yang sudah ada.
TAP ini akan menindaklanjuti keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilu.
Perubahan ini diatur dalam Tata Tertib MPR, tepatnya Pasal 120 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR. Dengan kata lain, pelantikan tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi diberikan bobot lebih dengan adanya keputusan formal dari MPR.
Bamsoet menjelaskan bahwa TAP MPR bersifat administratif semata untuk melengkapi Keputusan KPU mengenai hasil Pilpres. Penetapan ini tidak akan memengaruhi hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai langkah prosedural yang memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu 24 April 2024. Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
Prabowo dan Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional, serta memenuhi syarat perolehan suara minimal 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Pelantikan pada 20 Oktober 2024
Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di hadapan MPR.
Pelantikan ini akan menjadi momen bersejarah, tidak hanya karena disempurnakan oleh TAP MPR, tetapi juga karena Prabowo dan Gibran akan memimpin Indonesia sebagai pasangan presiden dan wakil presiden yang baru.
Sementara itu, anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024. Prosesi pelantikan di kedua lembaga ini juga akan menjadi bagian dari transisi penting dalam pemerintahan Indonesia menuju periode baru di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Pelantikan dengan Ketetapan MPR ini diharapkan memberikan legitimasi yang lebih kuat dan menegaskan peran MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melantik kepala negara.
Bamsoet menekankan bahwa MPR akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan prosesi pelantikan akan berjalan khidmat serta penuh makna.
Isu Fufufafa
Dalam proses menuju pelantikan, isu terkait 'Fufufafa' mendadak viral dan menjadi perhatian publik. Istilah ini merujuk pada spekulasi mengenai adanya pihak-pihak yang diduga berusaha mengganggu atau bahkan menggagalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
Isu ini mencuat di media sosial dan dikaitkan dengan berbagai motif politik, termasuk dugaan adanya upaya “pencongkelan” Gibran agar tidak dilantik bersama Prabowo pada 20 Oktober mendatang.
Banyak pihak berspekulasi bahwa isu ini berangkat dari dinamika politik internal yang terjadi setelah hasil Pilpres diumumkan. Meskipun hingga kini tidak ada bukti konkret mengenai adanya upaya tersebut, rumor ini terus berkembang di kalangan masyarakat. Spekulasi ini seolah menambah kompleksitas dinamika politik menjelang pelantikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)