Jakarta: Presiden Prabowo Subianto didorong untuk menerapkan rezim pemulihan aset. Mengingat, saat ini kondisi perekonomian global masih diwarnai ketidakpastian dengan laju pertumbuhan belum optimal.
Di samping itu, Indonesia perlu melakukan akselerasi perekonomian dan pasar keuangan, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah. Apalagi Indonesia terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masalah ini bisa berdampak pada ekonomi Indonesia juga.
Ahli pemulihan aset Chuck Suryosumpeno mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya menjalankan rezim pemulihan aset.
“Penerapan rezim ini membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna. Inilah yang disebut dengan total law enforcement," kata Chuck melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 21 Oktober 2024.
Sudah punya perangkat
Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset, khususnya aset hasil tindak pidana. “Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata dia.
Chuck menambahkan rezim pemulihan aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana. Misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
“Syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” ujar dia.
Rezim pemulihan aset baru dikenal di Indonesia. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan.
“Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata dia.
Berbasis good governance
Rezim pemulihan aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip tata kelola yang baik atau good governance di bidang pemulihan aset. Menurut dia, penegakan hukum di era rezim pemulihan aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
Lalu, lanjut Chuck, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta mengurangi terjadinya perilaku korupsi," ujar dia.
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto didorong untuk menerapkan rezim pemulihan
aset. Mengingat, saat ini kondisi perekonomian global masih diwarnai ketidakpastian dengan laju pertumbuhan belum optimal.
Di samping itu, Indonesia perlu melakukan akselerasi perekonomian dan pasar keuangan, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah. Apalagi Indonesia terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masalah ini bisa berdampak pada ekonomi Indonesia juga.
Ahli pemulihan aset Chuck Suryosumpeno mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya menjalankan rezim pemulihan aset.
“Penerapan rezim ini membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna. Inilah yang disebut dengan total law enforcement," kata Chuck melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 21 Oktober 2024.
Sudah punya perangkat
Menurut dia, Indonesia sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset, khususnya aset hasil tindak pidana. “Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata dia.
Chuck menambahkan rezim pemulihan aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana. Misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
“Syarat utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” ujar dia.
Rezim pemulihan aset baru dikenal di Indonesia. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan.
“Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata dia.
Berbasis good governance
Rezim pemulihan aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip tata kelola yang baik atau
good governance di bidang pemulihan aset. Menurut dia, penegakan hukum di era rezim pemulihan aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," kata dia.
Lalu, lanjut Chuck, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta mengurangi terjadinya perilaku korupsi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)