Jakarta: Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) didukung. Pangkalnya, akan membuat kinerja Korps Adhyaksa makin moncer.
"Rencana Pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang akan dipimpin oleh eselon 1 dapat mengakselerasi tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam hal penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A UU Kejaksaan 11/2021," kata Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani, Sabtu, 25 November.
Dengan adanya BPA menurut Hisyam, kontribusi kejaksaan terhadap perekonomian negara akan meningkat. Sebab hasil pelacakan dan pemulihan aset atas tindak pidana yang dirampas ketika kasusnya sudah inkrah bisa masuk ke kas negara.
"Asset tracing dan asset recovery dari perolehan tindak pidana yang dirampas oleh negara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat hasil dari penjualan lelang," jelasnya.
Hisyam melanjutkan, kehadiran BPA juga bisa bermanfaat pemerintah maupun badan usaha milik daerah/negara (BUMD/BUMN). Utamanya melalui hibah dari penyelamatan dan pemulihan aset yang dirampas dan disita.
Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat pembentukan BPA.
"Sinergitas dan kolaborasi yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemenpan RB merupakan langkah penting untuk menyesuaikan birokrasi kelembagaan negara, yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA)," tutup Hisyam.
Jakarta: Langkah
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) didukung. Pangkalnya, akan membuat kinerja Korps Adhyaksa makin moncer.
"Rencana Pembentukan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang akan dipimpin oleh eselon 1 dapat mengakselerasi tugas dan wewenang Kejaksaan Agung dalam hal penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30A UU Kejaksaan 11/2021," kata Praktisi hukum Mohammad Hisyam Rafsanjani, Sabtu, 25 November.
Dengan adanya BPA menurut Hisyam, kontribusi kejaksaan terhadap perekonomian negara akan meningkat. Sebab hasil pelacakan dan pemulihan aset atas tindak pidana yang dirampas ketika kasusnya sudah inkrah bisa masuk ke kas negara.
"Asset tracing dan asset recovery dari perolehan tindak pidana yang dirampas oleh negara dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lewat hasil dari penjualan lelang," jelasnya.
Hisyam melanjutkan, kehadiran BPA juga bisa bermanfaat pemerintah maupun badan usaha milik daerah/negara (BUMD/BUMN). Utamanya melalui hibah dari penyelamatan dan pemulihan aset yang dirampas dan disita.
Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat pembentukan BPA.
"Sinergitas dan kolaborasi yang dibangun antara Kejaksaan Agung dan Kemenpan RB merupakan langkah penting untuk menyesuaikan birokrasi kelembagaan negara, yang sebelumnya bernama Pusat Pemulihan Aset (PPA)," tutup Hisyam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)