Jakarta: Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memecat sementara anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap penannganan perkara di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Kebijakan itu diyakini dapat mencegah terulangnya kasus serupa kemudian hari.
"Sangat tepat karena untuk mengurangi penyalahgunaan jabatan pada para penegak hukum, dalam hal ini kepada para jaksa di level jabatan mana pun. Tindakan tegas Jaksa Agung sangat diperlukan untuk memberi sanksi kepada oknum jaksa yang nakal," ujar anggota Komisi III DPR, Santoso, saat dihubungi, Rabu, 21 November 2-23.
Politikus Partai Demokrat itu pun berharap ketegasan Jaksa Agung turut dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.
"Tindakan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap oknum jaksa yang nakal kiranya dapat diikuti oleh pimpinan aparat penegak hukum lainnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat itu," katanya.
Santoso pun berharap ketegasan tersebut bukan hanya pemanis bibir (lip service). "Tapi, benar-benar ditindak kepada oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya."
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, karena terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura. Korps Adhyaksa juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
Pemberhentian sementara dilakukan karena kedua oknum jaksa tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, ada prosedur lain yang harus dilewati sebelum dipecat.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.
Jakarta: Komisi III DPR mendukung langkah
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memecat sementara anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap penannganan perkara di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim). Kebijakan itu diyakini dapat mencegah terulangnya kasus serupa kemudian hari.
"Sangat tepat karena untuk mengurangi penyalahgunaan jabatan pada para penegak hukum, dalam hal ini kepada para jaksa di level jabatan mana pun. Tindakan tegas Jaksa Agung sangat diperlukan untuk memberi sanksi kepada oknum jaksa yang nakal," ujar anggota Komisi III DPR, Santoso, saat dihubungi, Rabu, 21 November 2-23.
Politikus Partai Demokrat itu pun berharap ketegasan Jaksa Agung turut dilakukan pimpinan lembaga penegak hukum lainnya.
"Tindakan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap oknum jaksa yang nakal kiranya dapat diikuti oleh pimpinan aparat penegak hukum lainnya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat itu," katanya.
Santoso pun berharap ketegasan tersebut bukan hanya pemanis bibir (lip service). "Tapi, benar-benar ditindak kepada oknum jaksa yang menyalahgunakan jabatannya."
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara Kepala dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Alexander Kristian Diliyanto Silaen, karena terlibat
kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura. Korps Adhyaksa juga tidak memberikan pendampingan hukum kepada keduanya.
Pemberhentian sementara dilakukan karena kedua oknum jaksa tersebut berstatus aparatur sipil negara (ASN). Dengan demikian, ada prosedur lain yang harus dilewati sebelum dipecat.
Dalam kasus tersebut, Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya pun sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 16 November 2023 di Rutan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)