Jakarta: Partai Gerindra belum menyampaikan sikap terkait wacana penundaan Pemilu 2024. Partai yang berdiri pada 2008 itu menunggu arahan dari Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto.
"Pada waktunya Ketua Dewan Pembina yang sekaligus merupakan Ketua Umum kami akan menyampaikan pendapat resmi Partai Gerindra, mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Sugiono melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Namun, anggota Komisi I itu mengaku tak sependapat dengan wacana penundaan pemilu. Pasalnya, penundaan pesta demokrasi bertentangan dengan amanat konstitusi.
"UUD 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," ungkap dia.
Baca: Kubu Pendukung Penundaan Pemilu Disebut Sedang Mengudeta KPU
Ia mengatakan Indonesia sudah menganut demokrasi sebagai sistem politik. Wujud dari demokrasi yang sehat yaitu penyelenggaraan pemilu secara rutin sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, dia menilai masyarakat sangat menginginkan Pemilu 2024 tetap terlaksana. Apalagi, eksekutif dan legislatif sudah menyepakati jadwal pesta demokrasi selanjutnya pada 14 Februari 2024.
"Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut," ujar dia.
Jakarta:
Partai Gerindra belum menyampaikan sikap terkait wacana penundaan
Pemilu 2024. Partai yang berdiri pada 2008 itu menunggu arahan dari Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto.
"Pada waktunya Ketua Dewan Pembina yang sekaligus merupakan Ketua Umum kami akan menyampaikan pendapat resmi Partai Gerindra, mengingat isu ini juga masih merupakan isu yang beredar di luar jalur formal baik di eksekutif maupun legislatif," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Sugiono melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Maret 2022.
Namun, anggota Komisi I itu mengaku tak sependapat dengan wacana penundaan
pemilu. Pasalnya, penundaan pesta demokrasi bertentangan dengan amanat konstitusi.
"UUD 1945 menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) serta jurdil (jujur dan adil) setiap lima tahun sekali dan itu merupakan sebuah perintah yang jelas dari konstitusi kita," ungkap dia.
Baca:
Kubu Pendukung Penundaan Pemilu Disebut Sedang Mengudeta KPU
Ia mengatakan Indonesia sudah menganut demokrasi sebagai sistem politik. Wujud dari demokrasi yang sehat yaitu penyelenggaraan pemilu secara rutin sesuai amanat konstitusi.
Selain itu, dia menilai masyarakat sangat menginginkan Pemilu 2024 tetap terlaksana. Apalagi, eksekutif dan legislatif sudah menyepakati jadwal pesta demokrasi selanjutnya pada 14 Februari 2024.
"Hal-hal tersebut, menurut saya merupakan alasan-alasan mengapa kami tidak setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024 tersebut," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)