Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta segera menelusuri penghentian kasus korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW) 101. Keputusan penghentian kasus ini diambil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Sebaiknya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya karena jangan sampai menyebar ke yang lain-lain," kata anggota Komisi I Dave Laksono saat dihubungi, Rabu, 29 Desember 2021.
Ketua DPP Partai Golkar itu menilai upaya Andika bisa memperjelas duduk perkara penghentian penyidikan kasus tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait keputusan tersebut.
"Nanti Panglima bisa menjelaskan ke publik atau panglima memerintahkan Puspom untuk menjelaskan," ungkap dia.
Selain itu, Dave enggan berpolemik terkait keputusan Puspom TNI. Menurut dia, keputusan penghentian kasus itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Dia meyakini polemik tersebut bisa diselesaikan Andika. Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diyakini bakal memanggil pihak terkait.
"Dan menjelaskan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto menyampaikan Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101. Dalam kasus tersebut, KPK turut menangani tersangka dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya,” kata Setyo, di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar. Di sisi lain, lima tersangka yang berasal dari unsur militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Baca: TNI AD Proses Hukum 3 Anggotanya yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg
Jakarta:
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa diminta segera menelusuri penghentian kasus korupsi pembelian Helikopter
Augusta Westland (AW) 101. Keputusan penghentian kasus ini diambil Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Sebaiknya dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya karena jangan sampai menyebar ke yang lain-lain," kata anggota Komisi I Dave Laksono saat dihubungi, Rabu, 29 Desember 2021.
Ketua DPP Partai Golkar itu menilai upaya Andika bisa memperjelas duduk perkara penghentian penyidikan kasus tersebut. Sehingga, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait keputusan tersebut.
"Nanti Panglima bisa menjelaskan ke publik atau panglima memerintahkan Puspom untuk menjelaskan," ungkap dia.
Selain itu, Dave enggan berpolemik terkait keputusan Puspom TNI. Menurut dia, keputusan penghentian kasus itu sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Dia meyakini polemik tersebut bisa diselesaikan Andika. Eks Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diyakini bakal memanggil pihak terkait.
"Dan menjelaskan apakah sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku ya," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto menyampaikan Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus dugaan
korupsi pembelian Helikopter AW 101. Dalam kasus tersebut, KPK turut menangani tersangka dari unsur sipil, yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
“Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya,” kata Setyo, di Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.
Panglima TNI saat itu, Jenderal Gatot Nurmantyo, mengatakan potensi kerugian negara mencapai Rp220 miliar. Di sisi lain, lima tersangka yang berasal dari unsur militer ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy selaku mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena Kasau).
Baca:
TNI AD Proses Hukum 3 Anggotanya yang Bunuh 2 Sejoli di Nagreg Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)