Jakarta: TNI Angkatan Darat (AD) memastikan akan memproses hukum tiga anggotanya yang membunuh dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat. Mereka ialah Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Ketiganya telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ancaman hukuman terberat seumur hidup.
"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna, Minggu, 26 Desember 2021.
Baca: 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Diserahkan ke Mabesad
Tatang turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami kedua korban serta keluarganya. Dia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan," tegas dia.
Tatang juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut diproses secara hukum sampai tuntas. Kemudian, memenuhi rasa keadilan dan sanksi yang diberikan setimpal dengan perbuatannya.
HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 8 Desember 2021. Motor yang ditumpangi dua sejoli itu ditabrak mobil sehingga mengalami luka serius.
Penabrak langsung membawa kedua korban dengan mobil ke rumah sakit. Alih-alih di bawa ke rumah sakit, ternyata jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu, 11 Desember 2021.
Setelah dipastikan jasad yang ditemukan itu adalah HS dan S, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung, dan Garut, rumah orang tua kedua korban.
Kedua korban diduga dibuang penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas serta Cilacap, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung yang melakukan penyidikan akhirnya mengungkap bahwa kedua korban diduga dibuang anggota TNI AD.
Jakarta:
TNI Angkatan Darat (AD) memastikan akan
memproses hukum tiga anggotanya yang
membunuh dua sejoli, Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, Jawa Barat. Mereka ialah Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS.
Ketiganya telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana. Ancaman hukuman terberat seumur hidup.
"Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari dinas aktif TNI," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna, Minggu, 26 Desember 2021.
Baca:
3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari 2 Sejoli Diserahkan ke Mabesad
Tatang turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami kedua korban serta keluarganya. Dia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan," tegas dia.
Tatang juga memastikan tindak pidana yang dilakukan ketiga anggota TNI AD tersebut diproses secara hukum sampai tuntas. Kemudian, memenuhi rasa keadilan dan sanksi yang diberikan setimpal dengan perbuatannya.
HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 8 Desember 2021. Motor yang ditumpangi dua sejoli itu ditabrak mobil sehingga mengalami luka serius.
Penabrak langsung membawa kedua korban dengan mobil ke rumah sakit. Alih-alih di bawa ke rumah sakit, ternyata jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu, 11 Desember 2021.
Setelah dipastikan jasad yang ditemukan itu adalah HS dan S, polisi Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung, dan Garut, rumah orang tua kedua korban.
Kedua korban diduga dibuang penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas serta Cilacap, yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung yang melakukan penyidikan akhirnya mengungkap bahwa kedua korban diduga dibuang anggota TNI AD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)