Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan testing, tracing, dan treatment (3T) tetap dilakukan meski pandemi covid-19 di Indonesia semakin membaik. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Penguatan 3T perlu terus diterapkan,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Tito mengatakan testing mesti ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 April 2022
“Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” tulis beleid itu.
Berikutnya, tracing harus dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Orang yang teridentifikasi sebagai kontak erat mesti dikarantina.
“Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala,” bunyi Inmendagri tersebut.
Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Sedangkan, pasien bergejala ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri.
“Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” tulis Inmendagri tersebut.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan testing,
tracing, dan
treatment (3T) tetap dilakukan meski pandemi covid-19 di Indonesia semakin membaik. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Penguatan 3T perlu terus diterapkan,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Tito mengatakan testing mesti ditingkatkan dengan target
positivity rate kurang dari lima persen. Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.
Baca:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 April 2022
“Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” tulis beleid itu.
Berikutnya, tracing harus dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Orang yang teridentifikasi sebagai kontak erat mesti dikarantina.
“Selanjutnya,
treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala,” bunyi Inmendagri tersebut.
Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Sedangkan, pasien bergejala ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri.
“Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” tulis
Inmendagri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)