"Tetapi pemerintah selalu menerima selalu menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK," ujar Jokowi dalam keterangnya secara virtual, Kamis, 10 Februari 2022.
Menurut Jokowi, setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Indonesia, kata Jokowi, merupakan negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.
"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," kata dia.
Jokowi berharap MK dapat terus membuat putusan yang memberikan jalan keluar atas permasalahan hukum di Indonesia. MK juga diharapkan selalu menegakkan konstitusi dan terus membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Baca: Jokowi Pastikan Aturan Terkait Pandemi Covid-19 Diambil dengan Kehati-hatian
Sebelumnya, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. MK meminta aturan itu diperbaiki dalam dua tahun.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ucap Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam pembacaan putusan uji formil di Gedung MK, Kamis, 25 November 2021.