anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq/Medcom.id/Anggi
anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq/Medcom.id/Anggi

Kemenag Diminta Belajar dari Kasus Pemerkosaan Santriwati

Anggi Tondi Martaon • 10 Desember 2021 12:56
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mesti mengambil pelajaran dari kasus pemerkosaan 12 santriwati yang dilakukan pemimpin Manarul Huda Antapani Herry Wirawan (HW). Kemenag diminta teliti memberikan izin pondok pesantren (ponpes).
 
"Ini menjadi catatan bagi kita bahwa Kementerian Agama harus lebih hati-hati dalam memberikan izin kepada lembaga yang mengutamakan mengajukan izin kesetaraan misalnya," kata anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
 
Kemenag juga diminta mengawasi seluruh aktivitas pondok pesantren di Indonesia. Sehingga, kegiatan lembaga pendidikan Islam tersebut tak menyalahi aturan, apalagi norma agama.

Baca: Kasus Belasan Santri Diperkosa, Kemenag Turut Cabut Izin Operasional Yayasan
 
"Tolong awasi semua lembaga-lembaga pendidikan yang mengatasnamakan agama agar tidak terjadi hal-hal tersebut," ungkap Maman.
 
Maman menilai lembaga pendidikan Manarul Huda Antapani tidak masuk kategori pondok pesantren. Menurut dia, Manarul Huda Antapani merupakan lembaga pendidikan biasa.
 
Dia meminta agar seluruh tak menyematkan pesantren ke Manarul Huda Antapani. Dia menegaskan Manarul Huda Antapani hanya lembaga menyediakan pendidikan kesetaraan.
 
"Dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan