"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Desember 2021.
Ia mengatrakan, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang ada di Cibiru juga ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Baca: Pesantren di Cibiru Tempat 12 Santri Diperkosa Tak Berizin
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Sebanyak 12 santriwati di Cibiru diketahui diperkosa oknum ustaz inisial HW. Beberapa bahkan hamil dan melahirkan. Kasus ini menjadi sorotan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News