medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mengkaji kembali proyek reklamasi. Bila perlu, proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau daerah lain dihentikan.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, dinilai patut jadi acuan.
Putusan itu menujukkan ada banyak masalah di proyek reklamasi.
Boleh jadi masalah itu bukan cuma terjadi di Teluk Jakarta, tapi juga di wilayah lain, seperti Bali atau Makassar, Sulawesi Selatan. Tapi memang, menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), penyelesaian soal reklamasi tak bisa parsial.
"Presiden Jokowi harus mengambil sikap jelas dan tegas dengan menghentikan semua proyek reklamasi di Indonesia," kata Direktur ICEL Henri Subagyo di kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Sumarsono Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Nelayan Terkait Reklamasi
Menurut Henri, tujuan reklamasi harus terang. Pertimbangan pembuatan pulau juga musti jelas. "Prosedur dan teknis reklamasi harus dibenahi terlebih dahulu," ujar Henri.
Henri mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masih sumir. Aturan ini cuma menjelaskan reklamasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Jadi nilai tambah apa? Itu sumir sekali."
Baca: Hasil Kajian Komite Reklamasi Jakarta Diragukan
Kebijakan reklamasi masih carut marut. Setidaknya, tambah dia, momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah buat menata kembali kebijakan reklamasi, bukan cuma di Teluk Jakarta, tapi juga daerah lain.
Menurut anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutape masyarakat akan bertanya, andai pemerintah bersikukuh melanjutkan reklamasi. "Karena di Jakarta, nelayan telah memenangkan gugatan empat kali. Di Bali dan Makassar juga menggugat reklamasi," ungkap Tigor.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta mengkaji kembali proyek reklamasi. Bila perlu, proyek reklamasi di Teluk Jakarta atau daerah lain dihentikan.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta, dinilai patut jadi acuan.
Putusan itu menujukkan ada banyak masalah di proyek reklamasi.
Boleh jadi masalah itu bukan cuma terjadi di Teluk Jakarta, tapi juga di wilayah lain, seperti Bali atau Makassar, Sulawesi Selatan. Tapi memang, menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), penyelesaian soal reklamasi tak bisa parsial.
"Presiden Jokowi harus mengambil sikap jelas dan tegas dengan menghentikan semua proyek reklamasi di Indonesia," kata Direktur ICEL Henri Subagyo di kantor Walhi, Mampang, Jakarta Selatan, Selasa 21 Maret 2017.
Baca: Sumarsono Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan Gugatan Nelayan Terkait Reklamasi
Menurut Henri, tujuan reklamasi harus terang. Pertimbangan pembuatan pulau juga musti jelas. "Prosedur dan teknis reklamasi harus dibenahi terlebih dahulu," ujar Henri.
Henri mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masih sumir. Aturan ini cuma menjelaskan reklamasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, sosial, dan lingkungan. "Jadi nilai tambah apa? Itu sumir sekali."
Baca: Hasil Kajian Komite Reklamasi Jakarta Diragukan
Kebijakan reklamasi masih carut marut. Setidaknya, tambah dia, momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah buat menata kembali kebijakan reklamasi, bukan cuma di Teluk Jakarta, tapi juga daerah lain.
Menurut anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Tigor Hutape masyarakat akan bertanya, andai pemerintah bersikukuh melanjutkan reklamasi. "Karena di Jakarta, nelayan telah memenangkan gugatan empat kali. Di Bali dan Makassar juga menggugat reklamasi," ungkap Tigor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)