Jakarta: Komnas Perempuan belum melaporkan kasus penjebakan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka akan membahas rencana pelaporan tersebut di rapat paripurna pimpinan Komnas Perempuan pekan depan.
"Jadi sikap kami secara resmi akan dirapatkan dalam paripurna. Jadi kita masih mempelajari ini," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada Medcom.id, Kamis, 6 Februari 2020.
Rapat Paripurna akan membahas berbagai temuan yang diterima Komnas Perempuan. Termasuk polemik penjebakan PSK yang dilakukan Andre yang kini duduk di kursi Parlemen Senayan.
"Minggu depan akan dilakukan rapat paripurna. Dan Insyaallah akan dibahas," ungkap dia.
Selain itu, Komnas Perempuan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada NN, PSK yang dijebak Andre. Diduga pelanggaran hukum yang ditujukan kepada korban tidak tepat.
Berdasarkan pantauan sementara yang dilakukan Bahrul dari pemberitaan, NN disebut melanggar Undang-Undang (UU) ITE terkait penyebarluasan konten pornografi.
"Padahal perempuan dalam kasus di Padang tidak sedang dalam menyebarluaskan, tapi melakukan komunikasi dengan orang yang memesan. Ini sebenarnya tidak tepat apa yang disangkakan," sebut dia.
Belakangan PSK berinisial NN yang tertangkap itu buka suara. Dia mengaku keberatan karena sesaat sebelum dilakukan penangkapan, dia sempat 'melayani' orang suruhan Andre untuk menjebaknya.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana A (paling kiri). Foto: MI/Angga Yuniar
Aksi Andre ini menuai kritikan pedas dari Komnas Perempuan. Andre dinilai telah memanipulasi perempuan dengan memperlakukan layaknya barang kejahatan. Apalagi, pria yang sengaja menjebak dan sempat memakai jasa PSK tersebut tak ikut ditangkap kepolisian.
"Kasus ini mirip yang dialami Vanessa dan perempuan jadi korban. Dia dimanipulasi. Dia tidak diberi pilihan membela diri. Apakah perempuan yang dijebak itu barang seperti narkoba?" kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana, saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Jakarta: Komnas Perempuan belum melaporkan kasus penjebakan pekerja seks komersial di Padang, Sumatera Barat, yang dilakukan Andre Rosiade ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka akan membahas rencana pelaporan tersebut di rapat paripurna pimpinan
Komnas Perempuan pekan depan.
"Jadi sikap kami secara resmi akan dirapatkan dalam paripurna. Jadi kita masih mempelajari ini," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Februari 2020.
Rapat Paripurna akan membahas berbagai temuan yang diterima Komnas Perempuan. Termasuk polemik penjebakan PSK yang dilakukan Andre yang kini duduk di kursi Parlemen Senayan.
"Minggu depan akan dilakukan rapat paripurna. Dan Insyaallah akan dibahas," ungkap dia.
Selain itu, Komnas Perempuan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada NN, PSK yang dijebak Andre. Diduga pelanggaran hukum yang ditujukan kepada korban tidak tepat.
Berdasarkan pantauan sementara yang dilakukan Bahrul dari pemberitaan, NN disebut melanggar Undang-Undang (UU) ITE terkait penyebarluasan konten pornografi.
"Padahal perempuan dalam kasus di Padang tidak sedang dalam menyebarluaskan, tapi melakukan komunikasi dengan orang yang memesan. Ini sebenarnya tidak tepat apa yang disangkakan," sebut dia.
Belakangan PSK berinisial NN yang tertangkap itu buka suara. Dia mengaku keberatan karena sesaat sebelum dilakukan penangkapan, dia sempat 'melayani' orang suruhan Andre untuk menjebaknya.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana A (paling kiri). Foto: MI/Angga Yuniar
Aksi Andre ini menuai
kritikan pedas dari Komnas Perempuan. Andre dinilai telah memanipulasi perempuan dengan memperlakukan layaknya barang kejahatan. Apalagi, pria yang sengaja menjebak dan sempat memakai jasa PSK tersebut tak ikut ditangkap kepolisian.
"Kasus ini mirip yang dialami Vanessa dan perempuan jadi korban. Dia dimanipulasi. Dia tidak diberi pilihan membela diri. Apakah perempuan yang dijebak itu barang seperti narkoba?" kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana, saat dihubungi, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)