Ilustrasi. ANT
Ilustrasi. ANT

Komisi VIII Fasilitasi Tuntutan Korban First Travel

Anggi Tondi Martaon • 25 Februari 2020 18:17
Jakarta: Komisi VIII DPR akan memfasilitasi tuntutan korban First Travel kepada Kementerian Agama (Kemenag). Para korban tetap ingn diberangkatkan ke Tanah Suci.
 
"Tapi bagaimana cara memberangkatkan akan kita rundingkan," Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.
 
Ada beberapa usulan pemberangkatan korban First Travel yang disampaikan oleh beberapa pihak. Usulan tersebut akan dikaji bersama pemerintah.

"Di antaranya ada orang kaya atau usulan dari tamu kita tadi ada mekanismenya ditanggung pemerintah sekian, dari jemaah sekian lagi. Itu kita bicarakan," kata dia.
 
Salah satu usulan yang bisa ditindaklanjuti yaitu menggunakan seluruh jumlah aset First Travel yang disita negara. Menurut Marwan, jumlah tersebut bisa digunakan untuk akomodasi tiket dan visa para korban.
 
"Kalau cukup kenapa tidak? Coba kita tanya kepada jemaah mau enggak nambah Rp3-5 juta. Kalau itu bisa berdamai kenapa tidak," ujar dia.
 
Komisi VIII Fasilitasi Tuntutan Korban First Travel
Sejumlah aset First Travel. Foto: MI
 
Korban First Travel ngotot agar segera diberangkatkan menunaikan ibadah umroh. Mereka menyampaikan beberapa kriteria korban yang harus diberangkatkan oleh pemerintah. Pertama,  jemaah yang sudah membayar lunas iuran. 
 
Jika terdapat jemaah yang sudah meninggal, keberangkatan mereka dapat dialihkan ke ahli waris atau orang yang ditunjuk. Sehingga, uang yang dibayarkan jemaah tidak hilang. 
 
Bagi yang sudah membayar uang muka keberangkatan, maka mereka tetap harus diberangkatkan asal telah melunasi iuran. Kewajiban pelunasan tentunya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
 
Jika di antara korban sudah ada yang berangkat menggunakan travel lain, maka uang yang telah dibayarkan sebelumnya ke First Travel tidak hilang atau hangus. Uang tersebut diharapkan bisa dialihkan untuk pendaftaran haji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan