Ilustrasi. ANT
Ilustrasi. ANT

Korban First Travel Minta Pemerintah Fasilitasi Umrah

Anggi Tondi Martaon • 25 Februari 2020 13:03
Jakarta: Perwakilan korban First Travel mengadu ke Komisi VIII DPR mengenai kelanjutan pengembalian dana jemaah. Mereka meminta pemerintah memfasilitasi keberangkatan umrah.
 
Trijoyo Dewantoro, perwakilan korban First Travel, menyampaikan korban tidak menuntut uang mereka dikembalikan. Asalkan, permintaan menunaikan ibadah umrah bisa dikabulkan.
 
"Niat jemaah yang telah membayar lunas adalah tujuan untuk beribadah Umrah. Tidak ada tujuan lain," kata Trijoyo di ruang rapat Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 25 Februari 2020.

Jemaah berharap DPR bisa memberikan solusi sekaligus menjembatani proses komunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.  "Sehingga seluruh jemaah korban first travel diberangkatkan oleh pemerintah," ungkap dia.
 
Baca: Korban First Travel Ajukan Judicial Review
 
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan korban First Travel menyampaikan beberapa kriteria korban yang mesti diprioritaskan untuk berangkat umrah. Pertama, jemaah yang sudah membayar lunas biaya keberangkatan. 
 
Korban First Travel Minta Pemerintah Fasilitasi Umrah
Sejumlah aset First Travel. Foto: MI
 
Keberangkatan bisa dialihkan ke ahli waris atau orang yang ditunjuk apabila jemaah tersebut sudah meninggal. Kemudian, jemaah yang baru melunasi uang muka, tetap bisa diberangkatkan dengan melunasi biaya yang telah ditetapkan pemerintah. 
 
"Dan dibayarnya pun ke bank yang ditunjuk pemerintah," sebut dia.
 
Opsi lainnya, jemaah yang telah lunas bisa dialihkan uang mereka untuk pendaftaran biaya ibadah haji. "Jadi, tinggal menambah kekurangan biaya haji yang semestinya harus dibayarkan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan