Jakarta: Korban First Travel melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni Nasution, mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
"Dinilai bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945," kata Pitra saat dihubungi Medcom.id, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Pasal itu berbunyi: 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun'
Permohonan uji materi telah diterima MK. Sidang perdana digelar dalam waktu dekat.
"Insyaallah 10 Desember 2019 nanti akan dimulai sidang perdana kasus tersebut," kata Pitra.
Pitra melanjutkan pihaknya sedang fokus meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diharap peka dan serius memberikan perlindungan hukum pada para korban.
Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan menipu dan menggelapkan uang Rp905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada pelaku.
Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. Tidak terima dengan putusan itu, Andika mengajukan banding dan kasasi.
Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9wA1jk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Korban
First Travel melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni Nasution, mengajukan
judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
"Dinilai bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945," kata Pitra saat dihubungi
Medcom.id, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.
Pasal itu berbunyi: '
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun'
Permohonan uji materi telah diterima MK. Sidang perdana digelar dalam waktu dekat.
"Insyaallah 10 Desember 2019 nanti akan dimulai sidang perdana kasus tersebut," kata Pitra.
Pitra melanjutkan pihaknya sedang fokus meminta
bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa diharap peka dan serius memberikan perlindungan hukum pada para korban.
Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiganya dinyatakan menipu dan menggelapkan uang Rp905 miliar dari 63.310 calon jemaah umrah.
Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Aniessa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada pelaku.
Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP. Tidak terima dengan putusan itu, Andika mengajukan banding dan kasasi.
Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)