Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Golkar Anggap Tak Ada Urgensi RUU Ketahanan Keluarga

Anggi Tondi Martaon • 20 Februari 2020 14:26
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga tidak mendesak. RUU ini dianggap terlalu jauh mencampuri ranah privat keluarga. 
 
Beberapa poin yang disoroti aturan hubungan dan pembagian tugas suami istri. Hubungan keluarga tegas Ace ranah kehidupan pribadi yang tak perlu dibuat aturan khusus. 
 
"Itu sebetulnya ranah pribadi masing-masing, ranah privat yang memang tak perlu diatur UU," kata Anggota Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Ace menyampaikan Partai Golkar tegas menolak RUU tersebut dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari masyarakat. Fraksi Partai Golkar membantah salah satu pengusul RUU ini. 
 
"Dalam proses pengajuan UU ada sifatnya perseorangan dan itu dijamin menurut ketentuan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)," ungkap dia.
 
Fraksi Partai Golkar sudah meminta keterangan salah satu anggotanya (Endang Maria) yang menjadi pengusul. Alasannya, dia belum membaca draf RUU secara utuh. 
 
"Dan di Baleg (Badan Legislasi) sendiri memang Bu Endang belum konsultasi dengan ketua pimpinan poksi (kelompok fraksi) Baleg terkait RUU itu," sebut dia.
 
Fraksi Golkar tegas tidak mendukung RUU Ketahanan Keluarga. RUU Ketahanan Keluarga dianggap menabrak zona privat keluarga.
 
Golkar Anggap Tak Ada Urgensi RUU Ketahanan Keluarga
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily. Medcom.id/Ilham Pratama
 
Sementara itu, Kapoksi Fraksi Golkar di Baleg Nurul Arifin mengaku kecolongan mengusulkan RUU ketahanan keluarga. Seharusnya, pengusul dari Golkar mempresentasikan usulan tersebut di fraksi sebelum dibawa ke Baleg.
 
"Saya di Baleg sudah berkeberatan sejak RUU tersebut dipresentasikan," kata Nurul.
 
Nurul menilai, aturan tersebut sangat tidak relevan. Negara tidak boleh mengatur privasi  keluarga. Beberapa pasal di dalamnya pun sudah tertuang dalam UU lain. Sehingga, RUU Ketahanan Keluarga dianggap tidak dibutuhkan.
 
"Untuk yang terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, baik seksual, fisik ataupun ekonomi sudah ada undang-undang yang mengatur, seperti UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU KUHP. Kami menarik dukungan terhadap RUU Ketahanan Keluarga ini," ujar dia.
 
 RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Prolegnas 2020. RUU tersebut diajukan oleh lima anggota DPR, yaitu Ledia Hanifa, Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN),  Endang Maria (Golkar). RUU tersebut pun masuk dalam Prolegnas 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan