Jakarta: Sejumlah pekerjaan rumah (PR) menanti Badan Intelijen Negara (BIN). Lembaga tersebut harus bekerja lebih efektif setelah koordinasinya diperintahkan langsung kepada Kepala Negara.
“Posisi ini mengandung tiga konsekuensi,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark kepada Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
Muradi mengatakan tugas pertama BIN ialah kecepatan bekerja. BIN harus lebih cekatan menjadi mata dan telinga Presiden setelah alur birokrasi disederhanakan.
Pekerjaan itu, kata Muradi, harus ditopang sumber daya manusia (SDM) yang moncer. Apalagi, BIN mengurus rahasia negara.
“Kedua, ini jadi tantangan serius BIN karena harus membuktikan diri sebagai lembaga profesional,” ujar dia.
Muradi menyebut PR berikutnya adalah memastikan pemerintahan dengan keamanan yang baik atau good security governance. Sehingga, BIN bisa menjadi acuan lembaga lain untuk tata kelola pemerintahan.
“BIN seharusnya lebih nyaman bekerja karena tidak lagi ruwet dengan birokrasi yang membelenggu mereka,” tutur Muradi.
Baca: Koordinasi Langsung BIN ke Presiden Dinilai Tepat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2020. Aturan ini membuat Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 menyebut, BIN tak lagi masuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Kemenko yang kini dipimpin Mahfud MD itu bertugas mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Jakarta: Sejumlah pekerjaan rumah (PR) menanti Badan Intelijen Negara (BIN). Lembaga tersebut harus bekerja lebih efektif setelah koordinasinya diperintahkan langsung kepada Kepala Negara.
“Posisi ini mengandung tiga konsekuensi,” kata dosen ilmu politik dan keamanan dari Universitas Padjajaran, Muradi Clark kepada Medcom.id, Senin, 20 Juli 2020.
Muradi mengatakan tugas pertama BIN ialah kecepatan bekerja. BIN harus lebih cekatan menjadi mata dan telinga Presiden setelah alur birokrasi disederhanakan.
Pekerjaan itu, kata Muradi, harus ditopang sumber daya manusia (SDM) yang moncer. Apalagi, BIN mengurus rahasia negara.
“Kedua, ini jadi tantangan serius BIN karena harus membuktikan diri sebagai lembaga profesional,” ujar dia.
Muradi menyebut PR berikutnya adalah memastikan pemerintahan dengan keamanan yang baik atau good security governance. Sehingga, BIN bisa menjadi acuan lembaga lain untuk tata kelola pemerintahan.
“BIN seharusnya lebih nyaman bekerja karena tidak lagi ruwet dengan birokrasi yang membelenggu mereka,” tutur Muradi.
Baca: Koordinasi Langsung BIN ke Presiden Dinilai Tepat
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2020. Aturan ini membuat Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 menyebut, BIN tak lagi masuk di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Kemenko yang kini dipimpin Mahfud MD itu bertugas mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta instansi lain yang dianggap perlu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)