Jakarta: Ketentuan jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) terancam hilang. Ketentuan itu tak masuk dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana, mengungkapkan ketentuan hak disabiltas sebelumnya tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu.
"Pasal 5 di draf revisi Undang-Undang Pemilu ini hilang di draf yang dipublikasikan oleh DPR pada 6 Mei 2020," kata Ihsan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Selasa, 15 September 2020.
Pasal 5 UU Pemilu mengatur hak penyandang disabiltas. Baik sebagai pemilih maupun calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.
"Dan sebagai penyelenggara pemilu, (hak) itu hilang," beber dia.
Dia menegaskan Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan bagi penyandang disabiltas untuk berpartisipasi dalam pemilu. Ihsan khawatir hak penyandang disabilitas hilang dalam pagelaran pesta demokrasi.
"Ini adalah kuncian yang penting bagi teman-teman kelompok disabilitas supaya mereka bisa berkontestasi dalam hal kepemiluan," ujar dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengambil ancang-ancang merevisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan ditargetkan mulai pertengahan 2021.
"Target Komisi II DPR yang disampaikan itu pertengahan 2021. Mudah-mudahan bisa selesai, bisa lancar," kata anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.
(Baca: Pembentukan Peradilan Khusus Pilkada Diberi Tenggat Hingga 2027)
Jakarta: Ketentuan jaminan hak penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (
Pemilu) terancam hilang. Ketentuan itu tak masuk dalam draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, M Ihsan Maulana, mengungkapkan ketentuan hak
disabiltas sebelumnya tercantum pada Pasal 5 UU Pemilu.
"Pasal 5 di draf
revisi Undang-Undang Pemilu ini hilang di draf yang dipublikasikan oleh DPR pada 6 Mei 2020," kata Ihsan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Selasa, 15 September 2020.
Pasal 5 UU Pemilu mengatur hak penyandang disabiltas. Baik sebagai pemilih maupun calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.
"Dan sebagai penyelenggara pemilu, (hak) itu hilang," beber dia.
Dia menegaskan Pasal 5 UU Pemilu sebagai jaminan bagi penyandang disabiltas untuk berpartisipasi dalam pemilu. Ihsan khawatir hak penyandang disabilitas hilang dalam pagelaran pesta demokrasi.