Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto.

Hak Akses Verifikasi Data Kependudukan 8 Lembaga Dicabut

M Sholahadhin Azhar • 08 September 2020 22:05
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut hak verifikasi data kependudukan pada 8 lembaga. Mitra Kemendagri itu dinilai tak memenuhi berbagai kewajiban dalam perjanjian kerja sama (PKS).
 
"Lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan," kata Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
 
Kewajiban yang diabaikan adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP elektronik, dan laporan per semester terkait pemanfaatan data. Zudan menyebut pencabutan data sudah melewati tahap evaluasi.

Baca: Dukcapil Cetak 2,2 Juta KTP-el Selama Pandemi Covid-19
 
Sebanyak delapan lembaga yang dicabut hak akses berasal dari beragam bidang usaha. Mayoritas merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan rincian BPD Kalimantan Tengah, BPD Papua, dan BPD Kalimantan Barat.
 
Selain itu, Zudan mencabut hak verifikasi dari beberapa perusaahaan, yakni PT Asuransi Jiwa Nasional, PT Nissan Financial Services Indonesia, dan PT Gadai Cipta Peluang. Hak PT Indonesia Digital Identity dan Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda juga dicabut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan