Ilustrasi perdagangan orang. Medcom.id
Ilustrasi perdagangan orang. Medcom.id

Pemerintah Diminta Mewaspadai Perdagangan Orang di Masa Pandemi

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2020 14:56
Jakarta: Pemerintah diminta mewaspadai terjadinya penyaluran tenaga kerja secara ilegal yang mengarah pada perdagangan orang di masa pandemi virus korona (covid-19). Kasus kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi, dinilai menjadi sinyal adanya dugaan penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
 
Yadi direkrut dan dikirim untuk menjadi ABK kapal nelayan berbendera China Lu Huang Yuan Yu 118 oleh PT MTB. Perusahaan itu juga diduga tersangkut kasus perdagangan orang untuk dipekerjakan di kapal China yang berujung penganiayaan.
 
"Peristiwa ini merupakan alarm bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan, terlebih lagi dengan meningkatnya pengangguran sebagai dampak pandemi covid-19, berpotensi dimanfaatkan oleh oknum penyalur tenaga kerja ilegal yang mengarah pada perdagangan, penyeludupan, dan perbudakan tenaga kerja Indonesia," ujar Wasekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Erwin Bachtiar, dalam keterangannya, Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dijelaskan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
 
Pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalur tenaga kerja ilegal yang melakukan perdagangan orang untuk mencegah kejadian serupa. "Pemerintah harus menghukum pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung di dalam tindakan kekerasan yang membawa kematian kepada saudara Yadi, dan memberikan restitusi terhadap keluarga yang menjadi korban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Erwin.
 
Baca: Polisi Temukan Tanda Kekerasan pada Jenazah ABK WNI
 
Jenazah seorang ABK WNI ditemukan membeku di dalam freezer kapal ikan berbendera Tiongkok. Temuan itu didapati setelah aparat gabungan menangkap dua kapal nelayan berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118, di perbatasan Indonesia-Singapura, pada Rabu, 8 Juli 2020.
 
"Di atas kapal itu ditemukan satu orang WNI meninggal dan WNI lainnya yang bekerja di kapal tersebut," kata Kapolres Karimun, Kepulauan Riau, AKB Muhammad Adenan, Kamis, 9 Juli 2020.
 
Setelah penyelidikan ke sesama rekan kerja ABK, korban meninggal pada 20 Juni 2020. Penyebab kematian adalah penyakit paru-paru.
 
Petugas akan melakukan visum guna memastikan sebab kematian. Saat ditemukan, kondisi jenazah masih berpakaian dan diberi selimut.
 
"Untuk kedua kapal kini telah dikuasai oleh tim gabungan pengamanan laut. Dua kapal tersebut berdasarkan arahan pimpinan kapal itu kemudian dibawa ke Dermaga Lanal Batam," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan