Batam: Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh anak buah kapal pekerja migran Indonesia (ABK PMI) yang meninggal di atas kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pada pemeriksaan luar, luka memar pada bibir, dada, dan punggung," kata Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Mohammad Haris, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurut dia, bibir ABK PMI berinisial HA pecah-pecah, serta dada dan punggungnya tampak lebam biru. Meski demikian, ia menyimpulkan luka kekerasan itu bukan penyebab utama kematian, karena tidak ada patah tulang dan lainnya yang fatal.
"Memar, tapi tidak sampai menyebabkan kematian," kata dia.
Baca juga: Lingkungan Sekitar Secapa AD Kota Bandung Diminta Karantina Wilayah
Di sisi lain, berdasarkan autopsi, diketahui korban memiliki penyakit bawaan kronis yakni paru-paru, jantung dan usus buntu.
"Kesimpulan awal, penyebab kematian karena ada penyakit menahun. Sedangkan kekerasan benda tumpul di badan luar, tidak signifikan," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian masih akan melakukan Hispatologi Forensik, untuk mengetahui apakah ada racun di dalam tubuh korban. Hispatologi Forensik membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan.
Batam: Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh anak buah kapal pekerja migran Indonesia (ABK PMI) yang meninggal di atas kapal berbendera Tiongkok, Lu Huang Yuan Yu 118.
"Pada pemeriksaan luar, luka memar pada bibir, dada, dan punggung," kata Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Mohammad Haris, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurut dia, bibir ABK PMI berinisial HA pecah-pecah, serta dada dan punggungnya tampak lebam biru. Meski demikian, ia menyimpulkan luka kekerasan itu bukan penyebab utama kematian, karena tidak ada patah tulang dan lainnya yang fatal.
"Memar, tapi tidak sampai menyebabkan kematian," kata dia.
Baca juga:
Lingkungan Sekitar Secapa AD Kota Bandung Diminta Karantina Wilayah
Di sisi lain, berdasarkan autopsi, diketahui korban memiliki penyakit bawaan kronis yakni paru-paru, jantung dan usus buntu.
"Kesimpulan awal, penyebab kematian karena ada penyakit menahun. Sedangkan kekerasan benda tumpul di badan luar, tidak signifikan," ungkapnya.
Selanjutnya, kepolisian masih akan melakukan Hispatologi Forensik, untuk mengetahui apakah ada racun di dalam tubuh korban. Hispatologi Forensik membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua pekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)