Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pemerintah Didesak Segera Memenuhi Hak Korban Tragedi Kanjuruhan

Theofilus Ifan Sucipto • 10 Oktober 2022 17:17
Jakarta: Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera memenuhi hak korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Seluruh penonton adalah khalayak yang memiliki hak dan kewajiban.
 
“Bagaimana supaya yang meninggal itu bisa mendapat santunan, sedangkan bagi yang sakit bagaimana supaya bisa mendapatkan jaminan perawatan yang optimal,” kata Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Fikri juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tragedi tersebut. Supaya akar masalah dan duduk perkara terang-benderang.

“Serta, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut karena sangat tragis,” papar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
 
Fikri menyebut Komisi X hendak memanggil sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pertemuan untuk membahas tragedi dan langkah konkret mencegah kejadian serupa terulang.
 
“Mudah-mudahan kami bisa menghadirkan semuanya dan memutuskan bagaimana proses pemulihan serta rencana perbaikan ke depan,” ujar dia.
 

Baca: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Regulasi Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Direvisi


Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
 
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan