Jakarta: Polri bakal memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pertandingan sepak bola. Hal itu tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, tidak terulang.
"Kemungkinan juga akan ada revisi (SOP)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dedi mengatakan SOP itu kemungkinan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Polri juga terlibat menyiapkan regulasi pengamanan dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Regulasi sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) tentang keselamatan dan keamanan pengamanan pertandingan sepak bola,” ujar dia.
Dedi menyebut pembahasan regulasi itu tengah berprogres. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjadi pemimpin pembahasan.
Jenderal bintang dua itu menuturkan persiapan regulasi paralel dengan pengusutan tragedi Kanjuruhan. Penyidik Polri terus bekerja usai enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” papar Dedi.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Jakarta:
Polri bakal memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) pengamanan pertandingan
sepak bola. Hal itu tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tragedi di Stadion
Kanjuruhan, Jawa Timur, tidak terulang.
"Kemungkinan juga akan ada revisi (SOP)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dedi mengatakan SOP itu kemungkinan tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap). Polri juga terlibat menyiapkan regulasi pengamanan dengan sejumlah pemangku kepentingan.
“Regulasi sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) tentang keselamatan dan keamanan pengamanan pertandingan sepak bola,” ujar dia.
Dedi menyebut pembahasan regulasi itu tengah berprogres. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menjadi pemimpin pembahasan.
Jenderal bintang dua itu menuturkan persiapan regulasi paralel dengan pengusutan tragedi Kanjuruhan. Penyidik Polri terus bekerja usai enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” papar Dedi.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)