Suasana di Stadion Kanjuruhan Malang saat terjadi kerusuhan. (Dok. Metro TV)
Suasana di Stadion Kanjuruhan Malang saat terjadi kerusuhan. (Dok. Metro TV)

Bertambah, Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi 705 Orang

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Oktober 2022 13:58
Jakarta: Korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 705 orang per pukul 09.00 WIB, Sabtu, 8 Oktober 2022. Jumlah itu terdiri dari korban tewas dan luka.
 
"Jumlah korban meninggal dunia 131 dan jumlah korban luka 574," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 

Baca: Nah Lho! Polisi Tak Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan


Dedi memerinci jumlah korban luka. Korban luka ringan sebanyak 506 orang, luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang.
 
Sementara itu, 36 orang masih dirawat di rumah sakit. Mereka dirawat di rumah sakit berbeda.

Berikut rincian korban yang dirawat inap:

  1. RSSA: 14 Orang (5 ICU, 9 ruangan)
  2. RSUD Kanjuruhan: 6 orang (1 ICU, 5 Ruangan)
  3. RSB Hasta Brata: 3 orang
  4. RSI Aisyiyah: 1 orang (1 HCU, 1 ruangan)
  5. RS Wava Husada: 4 orang
  6. RST Soepraoen: 2 orang
  7. RS UNISMA: 1 orang
  8. RSI Gondanglegi: 2 orang
  9. RS Hermina: 3 orang.

Tersangka Kerusuhan

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kerusuhan yang terjadi pascapertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.

Berikut ini tersangka tragedi Kanjuruhan:

  1. Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita
  2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
  3. Security Officer Steward Suko Sutrisno
  4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
  5. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
  6. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pelanggaran Etik

Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.

Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:

  1. FH
  2. WS
  3. BS
  4. BSA
  5. SA
  6. WA.

Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:

  1. AW
  2. DY
  3. HD
  4. US
  5. BP
  6. AT
  7. CA
  8. SP
  9. MI
  10. MC
  11. YF
  12. TF
  13. MW
  14. WAL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan