Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata ke suporter Arema Malang, Aremania, di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP
Ilustrasi polisi menembakkan gas air mata ke suporter Arema Malang, Aremania, di Stadion Kanjuruhan. Dok. AFP

Nah Lho! Polisi Tak Tahu Larangan Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Theofilus Ifan Sucipto • 08 Oktober 2022 12:26
Jakarta: Eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan tim kepolisian yang bertugas di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur, disebut tidak mengetahui larangan penggunaan gas air mata. Tim kepolisian tidak diinformasikan soal larangan itu.
 
“Anggota tidak tahu tentang aturan itu karena tidak disampaikan safety dan security officer (kalau) dilarang (pakai gas air mata),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 
Dedi mengatakan safety dan security officer adalah penanggung jawab di dalam stadion. Mereka dibantu steward atau petugas yang menghadap tribun penonton serta aparat keamanan.

“Kalau awalnya sudah dikasih tahu, tidak akan terjadi (penggunaan gas air mata),” ujar jenderal bintang dua itu.
 
Dedi menyebut peran safety dan security officer tercantum dalam statuta Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah meratifikasinya melalui regulasi keselamatan dan keamanan edisi 2021.
 

Baca: Waduh! Hanya 2 dari 8 Pintu Darurat Terbuka saat Tragedi Kanjuruhan


Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
 
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan