“Pintu emergency dari delapan, yang terbuka hanya dua. Inilah TKP (tempat kejadian perkara) yang banyak memakan korban karena SEP (stadium emergency plans) tidak jalan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dedi mengatakan dua pintu darurat yang dibuka untuk mengevakuasi pemain Persebaya. Sedangkan, enam pintu darurat lainnya tertutup, terkunci, dan tidak dapat difungsikan.
“Panpel dan PT LIB tidak audit kedaruratan,” ujar jenderal bintang dua itu.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi pasca-pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa itu menewaskan 131 orang.
Baca: Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Gercep Kumpulkan Alat Bukti |
Keenam tersangka terdiri atas tiga warga sipil, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id