Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menindak tegas partai politik (parpol) yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satu tindakan tegas itu, yakni tak akan meloloskan parpol tersebut.
"Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kan datanya ada di dua parpol," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 31 Agustus 2022.
Idham menegaskan data keanggotan menjadi syarat penting bagi parpol untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu). "Jadi pada prinsipnya data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya," kata dia.
KPU juga akan mengecek dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di-input ke Sipol. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan daftar nama anggota parpol tersebut.
Hal itu termaktub dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS. Pertama, anggota parpol berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota parpol belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 494 nama dan NIK non parpol yang terdaftar di Sipol. Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per 23 Agustus 2022.
Sampai saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik terus berjalan. Masyarakat pun dapat melihat apakah namanya, terdaftar dalam anggota partai pada laman pemilu.kpu.go.id.
Bawaslu mengimbau jika masyarakat bukan merupakan bagian dari partai politik namun namanya terdaftar dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal menindak tegas
partai politik (parpol) yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Salah satu tindakan tegas itu, yakni tak akan meloloskan parpol tersebut.
"Apabila parpol tidak melakukan klarifikasi terhadap ganda eksternal, nanti bisa kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat), kan datanya ada di dua parpol," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada Media Indonesia, Rabu, 31 Agustus 2022.
Idham menegaskan data keanggotan menjadi syarat penting bagi parpol untuk mengikuti
pemilihan umum (pemilu). "Jadi pada prinsipnya data keanggotaannya jadi tidak memenuhi persyaratannya," kata dia.
KPU juga akan mengecek dokumen dan atau data keanggotaan parpol yang di-input ke Sipol. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan daftar nama anggota parpol tersebut.
Hal itu termaktub dalam Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD 2024, disebutkan 3 hal yang membuat keanggotaan parpol berpotensi TMS. Pertama, anggota parpol berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, ASN, penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang peraturan perundang-undangan.
Kemudian, anggota parpol belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat parpol melakukan pendaftaran serta NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, Bawaslu menemukan 494 nama dan NIK non parpol yang terdaftar di Sipol. Data tersebut diperoleh dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu per 23 Agustus 2022.
Sampai saat ini, proses pendaftaran dan verifikasi anggota partai politik terus berjalan. Masyarakat pun dapat melihat apakah namanya, terdaftar dalam anggota partai pada laman pemilu.kpu.go.id.
Bawaslu mengimbau jika masyarakat bukan merupakan bagian dari partai politik namun namanya terdaftar dapat langsung melaporkan ke posko pengaduan di kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)