Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperbaiki permohonan terkait uji Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 72/PUU-XX/2022 itu menyoal ambang batas presiden (presidential threshold).
Pemohon I perkara ini ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar. Kemudian, pemohon II ialah Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri.
“Pemohon telah memperjelas mengenai data-data yang menyatakan alasan berbeda dengan permohonan-permohonan tentang ketentuan presidential threshold sebelumnya,” kata kuasa hukum Zainudin Paru dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.
Zainudin mengatakan salah satu poin yang diperbaiki ialah menyertakan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PKS. Perbaikan itu guna memperjelas keberadaan PKS sebagai partai politik.
“Pemohon I juga telah memberi uraian kedudukan hukum khusus yang dimiliki anggota DPR meski terlibat dalam penyusunan norma a quo,” papar dia.
Selain itu, Zainudin menguraikan jadwal pendaftaran calon presiden/wakil presiden yang dimulai sejak 19 Oktober 2023. Namun, belum ada partai politik yang mendaftarkan calonnya.
“Kami juga telah melengkapi bukti dan literatur, di antaranya Effective Numbers of Parliamentary Parties (FNPP) yang nantinya akan menghadirkan sejumlah ahli mengenai pemilu untuk penentuan angka presidential threshold,” ujar Zainudin.
PKS memohon pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Beleid itu memuat ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden.
Syarat tersebut membuat PKS tidak bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Sebab, mereka hanya meraih 8,21 persen kursi DPR dan 8,7 persen suara nasional pada Pemilu 2019.
Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) memperbaiki permohonan terkait uji Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di
Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 72/PUU-XX/2022 itu menyoal
ambang batas presiden (
presidential threshold).
Pemohon I perkara ini ialah Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar. Kemudian, pemohon II ialah Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al Jufri.
“Pemohon telah memperjelas mengenai data-data yang menyatakan alasan berbeda dengan permohonan-permohonan tentang ketentuan
presidential threshold sebelumnya,” kata kuasa hukum Zainudin Paru dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022.
Zainudin mengatakan salah satu poin yang diperbaiki ialah menyertakan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) PKS. Perbaikan itu guna memperjelas keberadaan PKS sebagai partai politik.
“Pemohon I juga telah memberi uraian kedudukan hukum khusus yang dimiliki anggota DPR meski terlibat dalam penyusunan norma a quo,” papar dia.
Selain itu, Zainudin menguraikan jadwal pendaftaran calon presiden/wakil presiden yang dimulai sejak 19 Oktober 2023. Namun, belum ada partai politik yang mendaftarkan calonnya.
“Kami juga telah melengkapi bukti dan literatur, di antaranya
Effective Numbers of Parliamentary Parties (FNPP) yang nantinya akan menghadirkan sejumlah ahli mengenai pemilu untuk penentuan angka
presidential threshold,” ujar Zainudin.
PKS memohon pengujian Pasal 222 UU Pemilu. Beleid itu memuat ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden.
Syarat tersebut membuat PKS tidak bisa mengusulkan calon presiden dan wakil presiden sendiri. Sebab, mereka hanya meraih 8,21 persen kursi DPR dan 8,7 persen suara nasional pada Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)