Pemerintah Diminta Memperjelas Jaminan Kemerdekaan Pers di Revisi KUHP
Anggi Tondi Martaon • 24 November 2022 13:22
Jakarta: Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah menjamin sektor jurnalistik dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kemerdekaan pers.
"Ini bagaimana, apakah sudah di-cover di sini," kata anggota Komisi III DPR Ikhsan Soelistyo dalam rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Dia pun mempertanyakan apakah masukan Dewan Pers sudah diakomodasi pemerintah dalam perbaikan draf revisi KUHP. Menurut dia, masukkan Dewan Pers semata menjamin kerja jurnalistik berjalan baik.
"Apakah usulan Dewan Pers itu sudah dimasukkan semuanya," ujar dia.
Usulan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi. Eks juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengusulkan klausul tambahan dalam Pasal 240 revisi KUHP tentang penghinaan pemerintah.
"Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik," kata Johan.
Dia meminta ketentuan khusus agar wartawan tak dikenakan pidana saat menjalan tugasnya. Terutama, memberitakan informasi yang dianggap melanggar Pasal 240.
"Jadi ketika seorang wartawan atau jurnalis memberitakan statement seseorang yang kemudian dianggap sebagai menghina, maka si jurnalis tersebut tidak dituduh atau dimasukkan dalam perbuatan melakukan ikut serta melakukan penghinaan terhadap pemerintah," ujar dia.
Jakarta: Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta pemerintah menjamin sektor jurnalistik dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu perlu dilakukan untuk menjamin kemerdekaan pers.
"Ini bagaimana, apakah sudah di-cover di sini," kata anggota Komisi III DPR Ikhsan Soelistyo dalam rapat kerja (raker) bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Dia pun mempertanyakan apakah masukan Dewan Pers sudah diakomodasi pemerintah dalam perbaikan draf revisi KUHP. Menurut dia, masukkan Dewan Pers semata menjamin kerja jurnalistik berjalan baik.
"Apakah usulan Dewan Pers itu sudah dimasukkan semuanya," ujar dia.
Usulan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Johan Budi. Eks juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengusulkan klausul tambahan dalam Pasal 240 revisi KUHP tentang penghinaan pemerintah.
"Saya ingin mengusulkan dalam kaitan pasal penghinaan terhadap pemerintah di pasal 240, itu juga ada klausul yang memasukkan dengan kaitan tugas jurnalistik," kata Johan.
Dia meminta ketentuan khusus agar wartawan tak dikenakan pidana saat menjalan tugasnya. Terutama, memberitakan informasi yang dianggap melanggar Pasal 240.
"Jadi ketika seorang wartawan atau jurnalis memberitakan statement seseorang yang kemudian dianggap sebagai menghina, maka si jurnalis tersebut tidak dituduh atau dimasukkan dalam perbuatan melakukan ikut serta melakukan penghinaan terhadap pemerintah," ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)