Jakarta: Proses penggantian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar masih berjalan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan sosok pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR.
"Kami segera mengajukan penggantiannya ke DPR. Kami lakukan Secepatnya," ujar Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.
Kepala Negara mengatakan surat pengunduran diri Lili Pintauli baru diterima pekan lalu. Dia pun sudah menandatangani surat pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tutur dia.
Lili Pintauli mengajukan surat pengunduran diri setelah diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili Pintauli juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili Pintauli kedapatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Jakarta: Proses penggantian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Lili Pintauli Siregar masih berjalan. Presiden Joko Widodo (
Jokowi) segera mengajukan sosok pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR.
"Kami segera mengajukan penggantiannya ke DPR. Kami lakukan Secepatnya," ujar Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022.
Kepala Negara mengatakan surat pengunduran diri Lili Pintauli baru diterima pekan lalu. Dia pun sudah menandatangani surat pemberhentian Lili Pintauli sebagai pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tutur dia.
Lili Pintauli mengajukan surat
pengunduran diri setelah diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket gelaran MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
Lili Pintauli juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Lili Pintauli kedapatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)