Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Istimewa
Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Istimewa

5 Nama Pengganti Lili Pintauli Siregar

Candra Yuri Nuralam • 11 Juli 2022 14:35
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner Lembaga Antirasuah. Penggantian Lili diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
"Nanti Presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Tumpak mengatakan ada satu dari lima orang yang akan dipilih. Kelimanya merupakan pihak yang tersisih saat seleksi calon pimpinan KPK.

"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) ini lah yang akan diajukan Presiden kepada DPR," ujar Tumpak.
 

Baca: Sidang Etik Dihentikan, Lili Pintauli: Saya Menerima Penetapan Majelis

 
Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili. Nasib pengganti Lili ada di tangan DPR.
 
Kelima kandidat tersebut ialah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata. Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Pemunduran diri ini membuat Dewas KPK menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika.
 
"Dugaan pelanggaran etik tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan terhadap terperiksa (Lili)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan