Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.
"Termasuk apakah ada kendala yang dialami partai politik saat upload data di masa pra pendaftaran ini," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, kepada Media Indonesia, Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan jika KPU berkomitmen dengan keterbukaan maka sebelum masa pendaftaran parpol peserta pemilu nanti, Bawaslu sudah harus mendapatkan akses Sipol. Lolly menyebut akses bagi Bawaslu penting mengingat tahapan ini rentan dengan potensi sengketa.
Sejauh ini, Bawaslu mendapatkan informasi alasan KPU belum mengirim akses Sipol lantaran yang siap baru untuk partai politik. Sedangkan, akses untuk penyelenggara, termasuk Bawaslu, masih berproses.
"Awal Juli katanya ditargetkan selesai. Jadi kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tutur dia.
Bawaslu protes lantaran sampai saat ini belum mendapat akses Sipol KPU. Pasalnya, Bawaslu harus ikut memonitor tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat, 8 Juli 2022.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) belum mendapatkan akses ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbasnya, Bawaslu tidak mengetahui sejauh mana ketangguhan Sipol yang saat ini diberlakukan.
"Termasuk apakah ada kendala yang dialami partai politik saat upload data di masa pra pendaftaran ini," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty, kepada
Media Indonesia, Minggu, 10 Juli 2022.
Ia mengatakan jika
KPU berkomitmen dengan keterbukaan maka sebelum masa pendaftaran parpol peserta pemilu nanti, Bawaslu sudah harus mendapatkan akses Sipol. Lolly menyebut akses bagi Bawaslu penting mengingat tahapan ini rentan dengan potensi sengketa.
Sejauh ini, Bawaslu mendapatkan informasi alasan KPU belum mengirim akses Sipol lantaran yang siap baru untuk partai politik. Sedangkan, akses untuk penyelenggara, termasuk Bawaslu, masih berproses.
"Awal Juli katanya ditargetkan selesai. Jadi kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," tutur dia.
Bawaslu protes lantaran sampai saat ini belum mendapat akses Sipol KPU. Pasalnya, Bawaslu harus ikut memonitor tahapan pendaftaran dan verifikasi
partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Jumat, 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)