Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto. Foto: MTVN/Husen Miftahudin
Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto. Foto: MTVN/Husen Miftahudin

Cantrang Dilarang, PAD Rembang Melorot

Husen Miftahudin • 03 November 2017 13:59
medcom.id, Rembang: Wakil Bupati Rembang Bayu Andriyanto mengatakan pelarangan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang membuat perekonomian daerahnya melorot. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk Kabupaten Rembang berasal dari hasil perikanan.
 
"Sumber PAD kita salah satunya dari pemasukan perikanan, kita punya beberapa TPI (Tempat Pelelangan Ikan) besar di sini. Setelah keputusan ini terasa sekali dampaknya, termasuk dari PAD dan kesejahteraan (nelayan)," ujar Bayu di Pelabuhan Tasik Agung, Rembang, Jawa Tengah, Kamis 3 November 2017.
 
Hampir sebagian besar warga Rembang berprofesi sebagai nelayan cantrang dan industri pendukung lainnya. Namun pelarangan cantrang membuat penghasilan warga Rembang semakin berkurang karena terancam tak memiliki pekerjaan.

"Di Kabupaten Rembang ini garis pantainya hampir 65 km dan memiliki 3.100 kapal. Ketika ada keputusan itu (pelarangan cantrang), sangat terasa sekali dan membuat sulit penghasilan nelayan," tuturnya.
 
Baca juga: Sejuta Surat Nelayan Cantrang untuk Jokowi
 
Bayu mendukung langkah Partai NasDem mendorong uji petik terhadap penggunaan cantrang. Namun dia meminta semua pihak yang terkait; pemerintah dan nelayan, punya komitmen bersama untuk menerima hasil uji petik tersebut.
 
"Mediasi nelayan dengan teman-teman dari NasDem bisa menjadikan dasar kita memperjuangkan suara dan kesejahteraan para nelayan. Saya setuju uji petik," tegasnya.
 
Di sisi lain, Bayu juga meminta pemerintah pusat memberi solusi bagi nelayan jika memang penggunaan cantrang akhirnya dilarang. Sebab bantuan-bantuan kepada nelayan untuk menggunakan alat tangkap lain selain cantrang, tak pernah terealisasi hingga kini.
 
"Kita menunggu bantuan-bantuan dari segi perbankan, alat tangkap agar bisa menangkap ikan yang ramah lingkungan, tapi hingga hari ini belum terselesaikan, belum bisa terwujud. Maka saya berharap ada kebijakan dan regulasi lagi untuk diperbarui agar para nelayan ini bisa terjaga kesejahteraannya," kata Bayu.
 
Baca juga: Pelarangan Cantrang Berakibat Puluhan Kapal di Juwana tak Bisa Melaut
 
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016.
 
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
 
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara, penggunaan cantrang kemudian diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan