Salah satu pemilik kapal, Rohman/MTVN/Husen Miftahudin
Salah satu pemilik kapal, Rohman/MTVN/Husen Miftahudin

Pelarangan Cantrang Berakibat Puluhan Kapal di Juwana tak Bisa Melaut

Husen Miftahudin • 03 November 2017 01:24
medcom.id, Pati: Pelarangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang membuat puluhan kapal di Desa Bendar, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tak bisa melaut. Ribuan nelayan pun terancam tak bisa menafkahi keluarganya.
 
Salah satu pemilik kapal, Rohman, mengaku tak bisa mengoperasikan kapalnya sejak tiga bulan lalu. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tak jua dikantongi meski sudah diproses sejak lama.
 
"Saya tidak bisa melaut, karena kebijakan itu (mengurus perizinan) jadi lama. Perpanjangan akhir Juni 2017 tapi belum juga sampai sekarang," ujar Rohman di Kampung Nelayan Desa Bendar, Juwana, Kabupaten Pati, Kamis 2 November 2017.

Pemilik kapal cantrang berukuran di atas 30 gros ton (GT) harus memiliki SIUP dan SIPI untuk bisa beroperasi. Bila tidak, kapal cantrang itu akan ditangkap dan dipolisikan.
 
Rohman punya dua kapal cantrang. Satu kapalnya terbakar dalam musibah kebakaran yang terjadi pada pertengahan Juli 2017 lalu. Dalam kejadian itu, 18 kapal yang bersandar jadi korban.
 
Pelarangan Cantrang Berakibat Puluhan Kapal di Juwana tak Bisa Melaut
Kapal milik nelayan yang terbakar/MTVN/Husen Miftahudin
 
Satu kapalnya yang tersisa terus bersandar. Selain pontang-panting menafkahi keluarga, Rohman juga kesulitan melunasi pinjaman dari bank.
 
"Utang Rp4 miliar. Kalau nekat beroperasi juga di laut ketar-ketir sama aparat. Selain itu, perizinannya juga dipersulit," ketusnya.
 
Rohman kesulitan menerapkan aturan pemerintah yang meminta kapal cantrang diubah alat tangkapnya jadi gillnet atau jaring insang organik. Mengubah kapalnya jadi gillnet butuh biaya yang cukup besar.
 
"Mengubah kapal cantrang ke gillnet itu kira-kira butuh Rp3 miliar sampai Rp4 miliar. Itu mengubah total kapalnya. Jaring gillnet saja sudah Rp1,2 miliar belum mesin dan yang lainnya," pungkas Rohman.
 
Seperti diketahui, larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di beleid itu, cantrang dan 16 alat tangkap lainnya dilarang.
 
Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen Nomor 71 Tahun 2016 untuk menyempurnakan Permen KP 2/2015. Menindaklanjuti beleid tersebut, Susi mengeluarkan Surat Edaran 72/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Di situ, penggunaan alat cantrang dilarang mulai Juli 2017.
 
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara, penggunaan cantrang kemudian diperbolehkan hingga 31 Desember 2017. Penggunaan cantrang hanya diizinkan di wilayah operasi tangkap ikan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan