Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (tengah). Dok. Istimewa
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (tengah). Dok. Istimewa

Pakar: RUU Polri Sangat Mengancam Demokrasi

Insan Suardi • 22 Juli 2024 22:16
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian akan berbahaya untuk kelangsungan demokrasi. Apalagi, terdapat tambahan kewenangan yang diberikan kepada polisi untuk masuk ke ranah privat masyarakat hingga mampu membatasi ruang gerak siber. 
 
"Sangat mengancam demokrasi. Kalau kita baca baik-baik, terutama Pasal 14, itu hanya menambah kewenangan tanpa pengawasan. Nah ini yang buruk," ujar Bivitri kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024
 
Salah satu poin yang disorot, yakni kewenangan kepolisian di ruang siber. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf b dan q, polisi memiliki wewenang patroli siber, pengawasan, bahkan pemblokiran web.

Kewenangan berlebih yang dimiliki Polri di bidang siber menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat, karena tak memberikan batasan yang jelas. Selain itu, muncul ketakutan polisi akan menggunakan pasal ini sebagai alat membungkam dan membatasi ruang gerak seseorang dalam mengungkapkan pendapatnya.
 
Baca Juga: Revisi UU Polri Dinilai Jadi Paradoks dengan UUD 1945

Hal ini berpotensi adanya pembatasan ruang ekspresi terhadap siapa pun yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa. Dia berharap pemerintah dan DPR membatalkan rencana revisi UU Polri dan TNI. 
 
"Saya sih masih berharap ini bisa ditarik, maka harus kita viralkan ramai-ramai supaya Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sadar ini akan merusak kepolisian dan tentara," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan