Mantan Kepala Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto. Medcom.id/Fachri
Mantan Kepala Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto. Medcom.id/Fachri

Revisi UU Polri Dinilai Jadi Paradoks dengan UUD 1945

Fachri Audhia Hafiez • 04 Juli 2024 16:31
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai menjadi paradoks dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Terdapat perbedaan kewenangan di revisi UU Polri dengan yang tercantum di UUD 1945.
 
"UUD 1945 dan revisi UU Polri ini paradoks," kata mantan Kepala Data Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Soleman Ponto dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kewenangan Revisi UU TNI dan Revisi UU Polri Terhadap Ruang Demokrasi dan Ruang Kebebasan Berekspresi' di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
 
Dia mengatakan pada UUD 1945, kewenangan Polri sebatas menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sementara itu, pada revisi UU Polri, kewenangannya lebih luas.

"Di sini berbicara kamtibmas disini berbicara keamanan dalam negeri, disini masyarakat," ucap Ponto.
 
Ponto menyoroti muatan pada Pasal 16A dan Pasal 16B di revisi UU Polri. Muatan itu dinilai akan tumpang tindih dengan lembaga terkait.
 
Pada, Pasal 16A salah satunya disebutkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan tugas Intelkam Polri berwenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
 
Selain itu, melakukan deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman termasuk keberadaan dan kegiatan orang asing. Hal ini guna mengamankan kepentingan nasional dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
 
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Setuju Supervisi KPK dengan Polri-Kejaksaan Tak Baik

Sementara, pada Pasal 16B disebutkan Intelkam Polri berhak meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lainnya. Lalu, pemeriksaan aliran dana dan penggalian informasi.
 
"Untuk 16A, 16B itu bukan hanya koneksi tumpang tindih, betul dia akan tumpang tindih dengan BAIS, BIN, kejaksaan dan lain-lain tapi yang paling mendasar disitu kita melegalkan pelaksanaan operasi intelijen secara hukum, yang selama ini operasi intelijen itu dilarang secara hukum ya secara hukum dilarang," ucap Ponto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan