Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati

Media Dunia Sorot Dinasti Politik Jokowi usai MK Buka Jalan untuk Gibran Ikut Pilpres 2024

Putri Purnama Sari • 17 Oktober 2023 10:09

Jakarta: Pemilu 2024 semakin dekat, berbagai macam hal-hal yang tak terduga pun kerap terjadi. Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
 
Dikabulkannya syarat tersebut dianggap memuluskan jalan anak sulung Presiden Jokowi yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming untuk menjadi bakal calon wakil presiden dari Prabowo Subianto meski usianya belum genap 40 tahun.
 
Putusan MK tersebut ternyata disorot oleh sejumlah media asing seperti Aljazeera, The Australian, Reuters, Nikkei Asia, dan berbagai media asing lainnya.

Media terkemuka di Timur Tengah, Aljazeera menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi telah menguatkan persyaratan usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden dengan pengecualian bagi mereka yang pernah menjabat atau terpilih sebagai pemimpin daerah.
 
Aljazeera juga bahkan menuliskan bahwa keputusan Ketua Hakim Anwar Usman yang merupakan saudara ipar presiden ini seolah membuka dinasti politik Jokowi. Dalam beritanya, Aljazeera juga menyebut jika salah satu anak Jokowi akhirnya mencalonkan diri sebagai presiden, ia bukanlah presiden Indonesia pertama yang menciptakan dinasti politik.
 
Karena sebelumnya sudah ada Megawati Soekarnoputri yang menjadi presiden pada tahun 2001, ia merupakan wanita pertama yang menjabat sebagai presiden dan ia adalah putri presiden pertama Indonesia yakni Soekarno.
 

Baca juga: Pascaputusan MK, 4 Nama Cawapres Prabowo Masih Digodok


Diketahui sebelumnya, MK menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
 
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan