Jakarta: Partai NasDem tak ingin warga Jakarta kehilangan hak dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur mereka. Partai besuta Surya Paloh itu memutuskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," bunyi sikap NasDem yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.
NasDem menegaskan pemberian status kekhususan kepada Jakarta bisa dilakukan dengan cara lain tanpa merenggut hak pilih warga. Yakni, menyerahkan pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupaten kepada gubernur yang dipilih melalui proses pemilu.
"Inilah kebijaksanaan uang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," bunyi pernyataan sikap tersebut.
NasDem mengajak seluruh pihak menggugat mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini. Mekanisme tersbut dinilai menciderai semangat demkorasi.
"Dan (semangat) otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi 98," bunyi sikap Nasdem tersebut.
Sebelumnya, RUU DKJ baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Bakal beleid tersebut menuai polemik karena gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk langsung oleh presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
Jakarta:
Partai NasDem tak ingin warga Jakarta kehilangan hak dalam menentukan gubernur dan wakil gubernur mereka. Partai besuta
Surya Paloh itu memutuskan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," bunyi sikap NasDem yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim, Kamis, 7 Desember 2023.
NasDem menegaskan pemberian status kekhususan kepada
Jakarta bisa dilakukan dengan cara lain tanpa merenggut hak pilih warga. Yakni, menyerahkan pemilihan
kepala daerah tingkat kota dan kabupaten kepada gubernur yang dipilih melalui proses pemilu.
"Inilah kebijaksanaan uang telah dihasilkan dari dialektika kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini," bunyi pernyataan sikap tersebut.
NasDem mengajak seluruh pihak menggugat mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang tercantum dalam RUU DKJ saat ini. Mekanisme tersbut dinilai menciderai semangat demkorasi.
"Dan (semangat) otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi 98," bunyi sikap Nasdem tersebut.
Sebelumnya, RUU DKJ baru saja disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Bakal beleid tersebut menuai polemik karena gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk langsung oleh presiden.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang diterima
Medcom.id, Selasa, 5 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)