Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

MK Cabut Wewenang Batalkan Perda, Mendagri akan Cari Jalan Keluar

M Sholahadhin Azhar • 06 April 2017 12:30
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tidak akan tinggal diam setelah muncul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan peraturan daerah (perda). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai perlu peraturan lebih tinggi guna kepentingan masyarakat umum.
 
"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten (Apkasi) untuk mencari jalan keluar tentang masalah ini," kata Tjahjo Kumolo melalui pesan tertulis, Kamis 6 April 2017.
 
Mendagri geram, karena MK memutuskan Kemendagri tak bisa membatalkan perda. Padahal, aturan yang disasar Kemendagri mayoritas berkaitan dengan investasi, dan berdampak pada pertumbuhan daerah.

"Kemendagri akhirnya perlu tegas terhadap langkah-langkah pengendalian terhadap Permendagri dan Perda untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan," ucap Tjahjo.
 
Baca: Mendagri Sebut Putusan MK Hambat Investasi
 
Misalnya di bidang keuangan di pemerintahan provinsi. "Selalu pihak Kemendagri melakukan evaluasi setiap tahun atas rancangan perda APBD kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Tjahjo.
 
"Dalam Kepmendagri selalu kita cantumkan "dapat dibatalkan" apabila hasil evaluasi tidak diikuti. Putusan MK berpengaruh terhadap format evaluasi perda yang kita laksanakan," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
 
MK mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda, kemarin. Ini disesalkan Mendagri. Pembatalan perda merupakan wilayah eksekutif untuk mengkaji. Selain itu, perda adalah produk pemerintah daerah, antara kepala daerah dan DPRD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan