medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan peraturan daerah (Perda). Ia menyebut putusan tersebut justru akan menghambat investasi di Indonesia.
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, pembatalan perda merupakan wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Apalagi, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu kepala daerah dengan DPRD.
Akibat putusan MK tersebut, kata dia, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi secara terpadu dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai investasi terancam akan terhambat karena masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional.
"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," kata dia.
Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut. Apkasi merupakan pihak yang melayangkan gugatan tersebut ke MK.  
  
  
    medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya membatalkan peraturan daerah (Perda). Ia menyebut putusan tersebut justru akan menghambat investasi di Indonesia. 
"Saya sebagai Mendagri jujur tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda-perda, yang jelas-jelas menghambat investasi," ujar Tjahjo seperti dilansir 
Antara di Jakarta, Kamis 6 April 2017. 
Menurut dia, pembatalan perda merupakan wilayah eksekutif untuk mengkajinya. Apalagi, perda adalah produk pemerintah daerah, yaitu kepala daerah dengan DPRD.
Akibat putusan MK tersebut, kata dia, potensi yang mengakhawatirkan adalah program deregulasi untuk investasi secara terpadu dari pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai investasi terancam akan terhambat karena masih banyak perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperpanjang birokrasi perizinan investasi lokal dan nasional serta internasional. 
"Di sisi lain, saya sebagai Mendagri juga sangat tidak yakin MA mampu membatalkan perda dalam waktu dekat atau singkat karena harus satu per satu diputuskan. Pengalaman pada tahun 2012, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA," kata dia. 
Tjahjo mengatakan, pihaknya akan mengajak Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mencari jalan keluar tentang masalah tersebut. Apkasi merupakan pihak yang melayangkan gugatan tersebut ke MK. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)