Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, Presiden Joko Widodo dengan anggota Dewan sudah bersepakat pengesahan RUU tersebut ditunda.
"Ya, kita berharap carry over dan kita lihat Bamus tidak mengagendakan. Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
DPR tidak bisa memaksakan pengesahan RKUHP di periode 2014-2019. Pengesahan butuh persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Dalam konstitusi kita, UU dibahas bersama dan disetujui bersama DPR. Dan Presiden menugaskan menteri terkait untuk mewakilinya," ujarnya.
Yasonna membantah DPR melakukan forum lobi untuk segera mengesahkan RKUHP. Sebab, penundaan ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
DPR kembali menggelar rapat paripurna pengesahan sejumlah undang-undang, Selasa, 24 September 2019. Namun, RKUHP tak masuk jadwal pengesahan.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah UU, termasuk RKUHP, terus mengalir dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat. Teranyar, mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen sejak Senin, 23 September 2019 hingga hari ini. Mereka menolak RKUHP disahkan.
Mahasiswa juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor. Mereka juga meminta RUU KPK yang sudah disahkan untuk dibatalkan.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menuding ada pihak yang menunggangi isu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal, Presiden Joko Widodo dengan anggota Dewan sudah bersepakat pengesahan RUU tersebut ditunda.
"Ya, kita berharap
carry over dan kita lihat Bamus tidak mengagendakan. Kami harus jelaskan dengan baik karena di luar sana sekarang isu dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan politik," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019.
DPR tidak bisa memaksakan pengesahan
RKUHP di periode 2014-2019. Pengesahan butuh persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Dalam konstitusi kita, UU dibahas bersama dan disetujui bersama DPR. Dan Presiden menugaskan menteri terkait untuk mewakilinya," ujarnya.
Yasonna membantah DPR melakukan forum lobi untuk segera mengesahkan RKUHP. Sebab, penundaan ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
DPR kembali menggelar rapat paripurna pengesahan sejumlah undang-undang, Selasa, 24 September 2019. Namun, RKUHP tak masuk jadwal pengesahan.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah UU, termasuk RKUHP, terus mengalir dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat. Teranyar, mahasiswa berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen sejak Senin, 23 September 2019 hingga hari ini. Mereka menolak RKUHP disahkan.
Mahasiswa juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor. Mereka juga meminta RUU KPK yang sudah disahkan untuk dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)