Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Penerbitan Perppu Dianggap Bukan Solusi

Media Indonesia.com • 28 September 2019 19:50
Jakarta: Sinyalemen penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas revisi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dianggap kemunduran. Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan, apalagi karena desakan.
 
"Perppu bisa dilakukan jika dalam keadaan darurat serta adanya kegentingan yang memaksa, terjadi kekosongan hukum, dan atau ada undang-undang tapi tidak cukup untuk mengatur kondisi yang sedang berjalan," kata Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus dalam keterangannya, Sabtu, 28 September 2019.
 
Menurut dia, dalam bernegara ada sistem yang berlaku. Gejolak tak bisa diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut.

"Konstitusi kita telah mengatur tentang mekanisme jika sebuah regulasi dianggap bermasalah ada legislative review, ada executive review, juga ada judicial review," jelas dia.
 
Sementara itu, revisi UU KPK yang baru disahkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara. Seharusnya, semua pihak menunggu nomor perundangan itu terbit kemudian menentangnya lewat jalur yang diatur konstitusi.
 
"Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suuzan berlebihan," jelas dia.
 
Sulthan menilai pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia pun melihat ada inkonsistensi KPK dalam bersikap. Pasalnya, KPK juga kerap mempersilakan tersangka korupsi menempuh jalur praperadilan bila keberatan dengan status hukumnya.
 
"Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia," jelas dia.
 
Di samping itu, Sulthan menyebut gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi soal penolakan UU KPK semata. "Aksi mulai berubah dari substansi menjadi solidarity karena sikap represif dalam penanganan massa aksi." 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan