Jakarta: Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengusulkan polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolak UU hasil revisi perlu mengajukan uji materi pasal-pasal dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Kita mau mendorong perbaikan di KPK sesuai dengan sudut pandang kita, apa poin-poinnya yang bisa nanti dipertimbangkan melalui judicial review," kata Ketua PB HMI Saddam Al Jihad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 September 2019.
Menurut dia, upaya hukum melalui jalur konstitusi atas polemik UU KPK hasil revisi menjadi langkah paling baik. Saddam yakin upaya tersebut elegan bagi kesehatan demokrasi di Indonesia.
"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah. Itulah yang paling tepat karena UU KPK sudah disahkan," jelas dia.
Berdasarkan kajian hukum, ungkap dia, uji materi lebih baik ketimbang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, saat ini masih ada instrumen hukum bagi keberlangsungan Komisi Antirsuah.
"Perppu ini kan ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum dan sebagainya," tegas Saddam.
Kendati demikian, tukas Saddam, ini bukan berarti haram bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu. Namun, perppu harus dipertimbangkan dengan masak-masak agar tidak menjadi polemik baru.
"Kalau misalkan perppu keluar dan ada masyarakat bilang ini ada yang kurang, maka lebih baik semuanya dituntaskan melalui judicial review," tutur dia.
PB HMI, jelas dia, juga sedang mengkaji pasal-pasal kontroversial pada UU KPK hasil revisi. Hal ini meliputi Dewan Pengawas KPK hingga soal status aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK.
"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita melakukan aksi yang radikal, tapi kita melakukan aksi yang elegan dan cerdas," ucap Saddam.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nN9w1DRk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengusulkan polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Penolak UU hasil revisi perlu mengajukan uji materi pasal-pasal dianggap melemahkan Lembaga Antirasuah.
"Kita mau mendorong perbaikan di KPK sesuai dengan sudut pandang kita, apa poin-poinnya yang bisa nanti dipertimbangkan melalui
judicial review," kata Ketua PB HMI Saddam Al Jihad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 September 2019.
Menurut dia, upaya hukum melalui jalur konstitusi atas polemik UU KPK hasil revisi menjadi langkah paling baik. Saddam yakin upaya tersebut elegan bagi kesehatan demokrasi di Indonesia.
"
Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah. Itulah yang paling tepat karena UU KPK sudah disahkan," jelas dia.
Berdasarkan kajian hukum, ungkap dia, uji materi lebih baik ketimbang menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Pasalnya, saat ini masih ada instrumen hukum bagi keberlangsungan Komisi Antirsuah.
"Perppu ini kan ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum dan sebagainya," tegas Saddam.
Kendati demikian, tukas Saddam, ini bukan berarti haram bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan
perppu. Namun, perppu harus dipertimbangkan dengan masak-masak agar tidak menjadi polemik baru.
"Kalau misalkan perppu keluar dan ada masyarakat bilang ini ada yang kurang, maka lebih baik semuanya dituntaskan melalui
judicial review," tutur dia.
PB HMI, jelas dia, juga sedang mengkaji pasal-pasal kontroversial pada UU KPK hasil revisi. Hal ini meliputi Dewan Pengawas KPK hingga soal status aparatur sipil negara (ASN) bagi pegawai KPK.
"Poin-poin utama yang kita kaji bersama, jangan kemudian kita melakukan aksi yang radikal, tapi kita melakukan aksi yang elegan dan cerdas," ucap Saddam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)