Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: Medcom.id.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: Medcom.id.

Penerapan E-Rekap Tak Memerlukan Revisi UU

Faisal Abdalla • 11 Agustus 2019 16:52
Jakarta: Penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-Rekap) dinilai bisa dilakukan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Penerapan e-Rekap dianggap telah diakomodasi dalam undang-undang Pilkada. 
 
"Kalau dari aspek hukumya, aturan yang ada, saya kira kesimpulan umum di focus group discussion kemarin, dasar hukumnya sudah ada. Pintu masuknya sudah diatur undang-undang," kata Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay kepada Medcom.id, Minggu, 11 Agustus 2019. 
 
Kesimpulan itu diambil melalui focus group discussion (FGD) mengenai e-Rekap yang digelar KPU beberapa waktu lalu. Hadar saat itu hadir sebagai salah satu narasumber dalam FGD. 

Selain Hadar, FGD itu juga menghadirjan sejumlah pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR RI. Hadar mengatakan pintu masuk penerapan e-Rekap tertuang dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
 
(Baca: UU Pilkada Dinilai Telah Mencakup e-Rekap dan e-Voting)
 
Pasal itu mengatur tentang mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik. Meski begitu, Hadar menilai KPU perlu mengatur lebih rinci lagi mengenai e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU). 
 
"E-Rekap ini betul-betul harus dilengkapi dengan aturan yang lebih rinci melalui PKPU," ujar Hadar. 
 
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan